Home
Login.
Artikelilmiahs
32086
Update
ALIF JANUAR RAMADHAN
NIM
Judul Artikel
PEMALSUAN IDENTITAS SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 441/Pdt.G/2020/PA.Sbg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
PEMALSUAN IDENTITAS SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 441/Pdt.G/2020/PA.Sbg) Oleh : ALIF JANUAR RAMADHAN E1A016295 ABSTRAK Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Apabila perkawinan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan atau dapat dibatalkan. Perkawinan dapat dibatalkan salah satunya apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas, keadaan diri, atau status. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas pada Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 441/Pdt.G/2020/PA.Sbg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridus normatif, spesifikasi penelitian prespektif analisis, teknik pengumpulan data studi keperpustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa permohonan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas pada Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 441/Pdt.G/2020/PA.Sbg. Hakim dalam memutus perkara ini mendasarkan pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, Jo. Pasal 71 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Menurut peneliti, pertimbangan hakim yang mendasarkan pada Pasal 71 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam sudah sesuai akan tetapi Majelis Hakim dapat menambahkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas
Abtrak (Bhs. Inggris)
IDENTITY FORMATION AS A REASON FOR CANCELLATION OF MARRIAGE (Judicial Review of the Decision of the Subang Religious Court Number 441 / Pdt.G / 2020 / PA.Sbg) By: ALIF JANUAR RAMADHAN E1A016295 ABSTRACT The requirements for legal marriage are regulated in Chapter II from Article 6 to Article 12 of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage. Marriage is said to be valid if it meets the conditions and laws that have been determined. If the marriage is carried out not in accordance with the stipulated legal order then the marriage becomes invalid and the marriage can be canceled or it can be canceled. One of the ways that a marriage can be canceled is if in its implementation there is an element of deception or misunderstanding regarding identity, personal condition, or status. The formulation of the problem in this research is how the judges' legal considerations in granting a marriage annulment request due to identity forgery in the Subang Religious Court Decision Number 441 / Pdt.G / 2020 / PA.Sbg. The method used in this research is juridus normative, analysis perspective research specifications, library study data collection techniques with an inventory, the data collected is then presented in the form of narrative text and qualitative normative analysis. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the request for marriage cancellation due to identity forgery in the Subang Religious Court Decision Number 441 / Pdt.G / 2020 / PA.Sbg. The judge in deciding this case based on Article 37 of Government Regulation Number 9 of 1975, Concerning Implementation of Law Number 1 of 1974, Concerning Marriage, Jo. Article 71 letter (b) Compilation of Islamic Law, (Presidential Instruction Number 1 of 1991), According to researchers, judges' considerations based on Article 71 letter (b) Compilation of Islamic Law are appropriate but the Panel of Judges can add Article 22 of Law Number 1 1974 year. Keywords : Marriage Cancellation, identity forgery
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save