Home
Login.
Artikelilmiahs
32071
Update
DESTIAN EGA SUCI RAMADINA
NIM
Judul Artikel
PERMOHONAN BANDING YANG DIKABULKAN DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH (Suatu Studi Terhadap Putusan Nomor 420/Pdt/2018/PT Smg Jo Nomor 257/Pdt.G/2017/PN Skt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kewenangan mengadili merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Kekeliruan mengajukan gugatan kepada lingkungan pengadilan yang tidak berwenang, maka pengadilan akan memutus gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 257/Pdt.G/2017/PN Skt dalam perkara jual beli tanah diputus gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan adanya klausula pilihan domisili dimana apabila terjadi sengketa maka diajukan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Kemudian Penggugat mengajukan permohonan banding. Oleh Pengadilan Tinggi Semarang, Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dibatalkan serta mengadili sendiri dengan amar menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian serta menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II sah dan Penggugat sah sebagai pemilik obyek jual beli. Penulis tertarik untuk meneliti dengan mengambil judul penelitian Permohonan Banding Yang Dikabulkan Dalam Sengketa Jual Beli Tanah dengan rumusan masalah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang menerima permohonan Banding dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam sengketa jual beli tanah dan akibat hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Metode pendekatan penelitian adalah yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan metode analisa normatif kualitatif. Hasil penelitian dapat dideskripsikan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telah memenuhi syarat formil pengajuan banding yang diatur dalam Pasal 7 undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 dan syarat materiil yaitu judex facti telah salah menerapkan ketentuan Pasal 118 HIR ayat (2) dan ayat (3). Akibat hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang adalah akibat hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang adalah Pengadilan Negeri Surakarta dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Pengadilan Tinggi Semarang mengadili sendiri dengan amar menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The authority to adjudicate is a condition formil validity of the lawsuit. The error of filing a lawsuit to an unauthorized court environment, then the court will decide the lawsuit is declared unacceptable. The decision of the Surakarta District Court No. 257/Pdt.G/2017/PN Skt in the case of land sale and purchase was decided by the consideration of the domicile option clause where in case of dispute it was filed in karanganyar district court. Then Plaintiff filed an appeal. By the High Court of Semarang, the Decision of the Surakarta District Court was annulled and adjudicating itself by warning that the Surakarta District Court is authorized to examine and adjudicate the case a quo, grant the Plaintiff's claim for part and declare the trade between Defendant I and Defendant II valid and the Plaintiff is valid as the owner of the buying and selling object. The author is interested to examine by taking the title of the research Of Appeal Granted In Land Sale Dispute with the formulation of the matter of consideration of the Semarang High Court Judge Who accepted the appeal and annulled the Decision of the Surakarta District Court in a land sale dispute and legal consequences of the decision of the Semarang High Court. The method of research approach is normative juridical. Research data is sourced from secondary data. The method of data collection is done by literature study with qualitative normative analysis method. The results of the study can be described that the appeal submitted by the Comparator has met the requirements formil appeals stipulated in Article 7 of Law No. 20 of 1947 and the material requirement that judex facti has wrongly applied the provisions of Article 118 HIR paragraph (2) and paragraph (3). The legal consequence of the decision of the High Court of Semarang is the legal result of the decision of the High Court of Semarang is the Surakarta District Court is declared authorized to examine and adjudicate the case a quo. The Semarang High Court tried itself by warning that the plaintiff's claim was granted for a portion.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save