Home
Login.
Artikelilmiahs
32003
Update
SALSABILA ANGGITA APRILIANI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun unsur - unsur dimaksud : Barangsiapa; Melakukan penganiayaan. Sengaja dalam perkara ini termasuk kesengajaan dengan corak ”kesengajaan sebagai maksud” (Opzet als Oogmerk). Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penganiayaan. Terpenuhinya syarat pemidanaan berupa perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan hukum. Orang yang mempunyai kesalahan, yaitu : mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. Alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa : Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan Keterangan terdakwa. Tuntutan pidana oleh Penuntut Umum kepada Majelis Hakim. Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Deed of good maltreatment conducted to someone or some people represent prohibited deed and is not agreed because according to Criminal Code deed of this maltreatment of category as doing an injustice. Maltreatment represent an deed with a purpose to generate to feel hurt or pain at others, the perpetrator want effect of the happening of an deed hurt or torture. For example beating, kicking, etcetera. This research aim to to know applying of element - element Section 351 KUHP maltreatment doing an injustice and consideration base punish judge in dropping crime. With method approach of normative juridical. Specification of descriptive research of analysis, secondary data source of Decision District Court Purwokerto Number 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Pursuant to result of research, got by result of that applying of maltreatment doing an sentence injustice elements section 351 (1) KUHP in verdict Number : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, have been considered and proved by Judge Committee precisely and real correct between expressed by law fact in conference with maltreatment doing an injustice yuridis elements asserted by Public Procecutor. As for element - element be intended: Whomever; Conducting maltreatment. Intend in this case of is including intention with pattern "intention as intention" (Oogmerk Als Opzet). Consideration base punish judge in let fall crime to maltreatment perpetrator. Fufilled crime condition in the form of deed fulfilling law formula and have the character of to contempt of court. One who have mistake, that is : can hold responsible and there no reason of forgiveful. Evidence appliance arranged in Section 184 KUHAP in the form of : Eyewitness boldness, Boldness Expert, Letter, and Boldness defendant. Criminal prosecution by Publik Prosecutor to Judge Committee. Consideration to things weighing against and lightening to be arranged in Section 197 sentence (1) letter (f) KUHAP. Judge Committee drop crime to Defendant with crime serve a sentence during 4 (four) months and 15 (fifteen) day; Commanding Defendant to remain to stay in prisoner.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save