Home
Login.
Artikelilmiahs
31982
Update
SHITA SARASWATI
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB HUKUM PALANG MERAH INDONESIA (PMI) DALAM PELAYANAN DARAH PADA STRUKTUR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pelayanan darah pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analitical Aproach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif, sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan serta metode analisis data dengan content analysis dan comparative analysis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pelayanan darah pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Hal tersebut dibuktikan dengan pengaturan tanggung jawab hukum Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang pelayanan darah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan telah didasarkan pada peraturan dengan derajat lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Bentuk tanggung jawab hukum Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pelayanan darah menurut peraturan perundang-undangan dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu tanggung jawab hukum perdata, pidana dan administrasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
INDONESIAN RED CROSS LAW RESPONSIBILITY (PMI) IN BLOOD SERVICES IN INDONESIAN LAWS REGULATION STRUCTURE By Shita Saraswati E1A016308 ABSTRACT This study aims to determine the synchronization of the regulations and forms of legal responsibility of the Indonesian Red Cross (PMI) in blood services in the structure of Indonesian legislation. The research method used is a normative juridical method with a statutory approach method (Statute Approach), an analytical approach (Analytical Approach), and a conceptual approach (Conceptual Approach). The research specification used is a positive law inventory, legal synchronization and in-concreto legal discovery. The type of data used is secondary data with library research data collection methods and data analysis methods with content analysis and comparative analysis. Based on the research results, It can be concluded that the regulation of the Indonesian Red Cross (PMI) legal responsibility in blood services in the structure of Indonesian legislation has shown a degree of synchronization. This is evidenced by the legal responsibility regulation of the Indonesian Red Cross (PMI) in the Minister of Health Regulation Number 83 of 2014 concerning Blood Transfusion Units, Hospital Blood Banks, and Blood Transfusion Service Networks, Government Regulation Number 7 of 2011 concerning blood services, Government Regulations Number 47 of 2016 concerning Health Service Facilities, Law Number 36 of 2009 concerning Health, Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2018 concerning Kepalangmerahan has been based on regulations of a higher degree, namely the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Keywords: Legal Responsibility, Indonesian Red Cross (PMI), Blood Service.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save