Home
Login.
Artikelilmiahs
31911
Update
RADIFAN ZUHDI PERMANA
NIM
Judul Artikel
KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT BERDASARKAN PASAL 18 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DI RSUD KRATON KABUPATEN PEKALONGAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Air limbah yang berasal dari limbah rumah sakit merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah ditegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki IPAL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kebijakan pengelolaan air limbah rumah sakit berdasarkan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan jaringan pipa penyaluran limbah cair dari sumber menuju unit pengolahan air limbah melalui jaringan pipa tertutup, bersifat kedap air, terpisah dari saluran air hujan dan dipastikan tidak mengalami mengalami kebocoran. Adapun untuk jarak IPAL dengan sumber air bersih sekitar 7 meter, sedangkan kedalaman sumber air bersih 120 meter yang ada di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. Adapun kendala-kendala yang dihadapi yaitu kendala internal yaitu di bidang pengawasan untuk melakukan pengawasan lapangan sangat kurang yang berjumlah hanya 4 orang saja, sehingga belum mampu mengawasi secara keseluruhan. Sedangkan kendala eksternalnya yaitu kurangnya perhatian dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Kurangnya bantuan dana dari pemerintah daerah dalam mewujudkan atau menerapkan kebijakan mengenai pengadaan alat instalasi pengolah air limbah (IPAL) yang tidak memiliki cukup dana untuk membuat atau membeli alat instalasi tersebut. kurang jelasnya pihak yang memiliki kewenangan ataupun tanggung jawab dalam pengawasan terkait dengan kebijakan mengenai mengenai instalasi pengolah air limbah (IPAL) .
Abtrak (Bhs. Inggris)
Wastewater that comes from hospital waste is one of the potential sources of water pollution. Article 18 Regional Regulation of Pekalongan Regency Number 5 of 2014 concerning Waste Water Management affirms that every hospital is required to have an IPAL. This study aims to identify and analyze the implementation of hospital wastewater management policies based on Article 18 Regional Regulation of Pekalongan Regency Number 5 of 2014 concerning Waste Water Management in Kraton Regional Hospital, Pekalongan Regency. This study uses a normative legal approach, with descriptive research specifications. In this study, the data sources used were secondary data and primary data. The data obtained were presented in a systematic and detail, and data analysis was carried out qualitatively. From the results of research and discussion, it can be seen that the Kraton Regional Hospital in Pekalongan Regency already has a Wastewater Management Installation (IPAL) and liquid waste distribution pipeline from the source to the wastewater treatment unit through a closed pipeline, s waterproof, separate from the rainwater drains and certainly does not experience leakage. The distance between IPAL and clean water sources, it is about 7 meters, while the depth of clean water sources is 120 meters in Kraton Regional Hospital, Pekalongan Regency. The obstacles faced are internal constraints that are in the field of supervision to conduct field supervision is very less that amounts only 4 people, so it has not been able to supervise as a whole. While the external constraints are the lack of attention and supervision conducted by the Local Government. Lack of funding from local governments in realizing or implementing policies regarding the procurement of wastewater treatment installations tool (IPAL) that does not have enough funds to make or purchase such installation tools. Lack of clear authority or responsibility in supervision related to the policy on wastewater treatment installations (IPAL).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save