Home
Login.
Artikelilmiahs
31891
Update
SUDRAJAT ISMAYADI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP KARENA TINDAK PIDANA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
PENERAPAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP KARENA TINDAK PIDANA Oleh : Sudrajat Ismayadi ABSTRAK Berdasarkan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terdapat frasa “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan” merupakan keputusan yang bersifat alternatif yang dalam praktiknya menimbulkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum dan berpotensi terjadinya tindakan yang sewenang-wenang dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS karena ketiadaan kriteria sebagai dasar pertimbangan terhadap PNS diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan. Penelitian ini merupakan penelitian bertipe yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, serta doktrin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan kriteria yang menjadi dasar pertimbangan pemberhentian PNS karena tindak pidana dan penerapan penjatuhan hukuman terhadap PNS yang terlibat tindak pidana berdasarkan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kriteria yang digunakan sebagai dasar pertimbangan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena tindak pidana berdasarkan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah jenis tindak pidana yang dilakukan, berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan, faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana, dan dampak yang timbul terhadap Unit Kerja, Instansi, dan Pemerintah/Negara. Penerapan penjatuhan hukuman terhadap Pegawai Negeri Sipil yang terlibat tindak pidana berdasarkan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tahapan-tahapannya diawali dengan pemberhentian sementara, pengaktifan kembali, dan proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan pada Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS yang dimulai dari tahap pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman, dan penyampaian keputusan hukuman.
Abtrak (Bhs. Inggris)
IMPLEMENTATION OF DISCONTINUATION OR DISMISSAL OF CIVIL SERVANTS AGAINST DECISIONS WITH PERMANENT LEGAL STRUCTURE By : Sudrajat Ismayadi ABSTRACT Based on Article 247 of Government Regulation Number 11, Year 2017 about the Management of Civil Servants contained the phrase "Civil Servants can be dishcharged or dismissed with respect or not be dismissed" is an alternative decision which in practice creates uncertainty or legal uncertainty and has the potential for the practice of arbitrariness in imposing disciplinary penalties against civil servants in the absence of criteria as a basis for judgment to dismiss civil servants with respect or not. This research is a normative juridical type, namely legal research that places law as a norm system building regarding the principles, norms, rules of statutory regulations, and doctrine. This study aims to analyze and formulate criteria that are the basis for consideration of dismissal of civil servants for criminal acts and the implementation of punishment for civil servants who are involved in criminal acts based on Article 247 of Government Regulation Number 11 Year 2017 about the Management of Civil Servants. Based on the results of the study, it can be concluded that the criteria used as the basis for consideration of dismissal of civil servants due to criminal acts based on Article 247 of Government Regulation Number 11 Year 2017 about the Management of Civil Servants are the types of criminal acts committed, the severity or lightness of the criminal acts committed, the factors driving or causing a crime, and its impact on the Work Unit, Agencies, and the Government / State. The application of the imposition of penalties for Civil Servants who are involved in criminal acts based on Article 247 of Government Regulation Number 11 Year 2017 about the Management of Civil Servants, the phases begin with a temporary dismissal, reactivation, and the process of imposing Civil Servant Discipline Punishment based on Articles 23 to Article 31 Government Regulation Number 53 Year 2010 about the Civil Servant Discipline which starts from the phases of calling, examinations, imposing sentences, and submitting sentencing decisions.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save