Home
Login.
Artikelilmiahs
31839
Update
FAKHRI YODAN PRATAMA
NIM
Judul Artikel
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KETIDAKJUJURAN ISTERI (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor: 0483/Pdt.G/2018/PA.Bgr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan akan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Apabila perkawinan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan segala rukun dan syaratnya maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan diajukan di Pengadilan Agama atas beberapa alasan yang menjadi dasar dalam mengajukan pembatalan perkawinan mengacu pada Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yang pada intinya perkawinan yang dilakukan dengan alasan ketidakjujuran salah satu pihak. Dalam penelitian ini peneliti menganalisis bagaimana pertimbangan hukum Hakim terhadap pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor:0483/Pdt.G/2018/PA.Bgr, serta akibat hukum pembatalan perkawinan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dihasilkan dua kesimpulan. Pertama menunjukan bahwa Pertimbangan hukum Hakim dalam membatalkan perkawinan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 72 ayat (2) KHI yakni, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila didalamnya memiliki alasan penipuan dan atau salah sangka mengenai diri suami dan Istri. alasan ketidakjujuran atau penipuan tersebut dibuktikan bahwa Termohon menyembunyikan keadaan fisiknya kepada Pemohon hingga pada saat dilangsungkannya ijab qabul. Menurut Peneliti Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum hendaknya menyertakan dan mendahulukan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, walaupun dalam pasal tersebut hanya terdapat alasan salah sangka mengenai diri suami atau isteri akan tetapi alasan tersebut dapat diartikan hingga mencangkup alasan-alasan dengan batas-batas perikemanusiaan dan kesusilaan seperti penipuan, penyakit gila dan impoten. Maka fakta hukum yang peneliti temukan terdapat alasan ketidakjujuran dalam kata salah sangka mengenai diri pada Pasal 27 ayat (2) undang-undang tersebut. Akibat hukum pembatalan perkawinan ini yaitu Perkawinan yang telah dilakukan tersebut adalah batal, Pemohon dan Termohon kembali ke status semula, serta surat akta nikah nomor:206/65II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 tidak berlaku kembali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Kata Kunci: Perkawinan, pembatalan, ketidakjujuran, kebohongan. Salah Sangka
Abtrak (Bhs. Inggris)
Marriage is legal if it is done with each of religions and beliefs rules. If the marriage wasn’t in accordance to those rules, it can be annulled. Those annulment is requested at Religious Court with the consideration of marriage annulment as stated in Article 72 Poin (2) Islamic Law Compilation, with the core of it being a marriage that is done with dishonesty in one of the side/s. In this research, researcher analyzes how are the Judges considerations against marriage annulment at Religious Court Decision number: 0483/Pdt.G/2018/PA.Bgr, with its juridical consequences, using Juridical-Normative research method results in two conslusions. First it is shown that Judge’s consideration in annulling the marriage is based at Article 72 Poin (2) Islamic Law Compilation, that is a marriage can be annuled if there is a deceit or dishonesty about the bride or the groom. Those reason can be proven that the respondent was hiding her physical condition to the applicant at Ijab Qabul. According to researcher, Judge’s in giving their considerations should include the Article 27 Poin (2) Regulations Number 1 Years 1974, despite that article only contains the reason of misunderstanding about the Husband or Wife but those reason could be interpreted to grasp the reasons with limitation of humanity and decency like deception, insanity, dan impotency. So the juridical fact that the researcher found is a reason of dishonesty in words of misinterpretation at Article 27 Poin (2) in those Regulation. The Juridical consequences of marriage annulment are the marriage is annulled, the applicant and respondent are back to their original status, and the marriage book number: 206/65II/2018 with dates of 15 February 2018 are invalid and didn’t have any legal power Keywords: Marriage, Annulment, Dishonesty, Deceit
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save