Home
Login.
Artikelilmiahs
31812
Update
ERIS RUDIPTA
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tindak pidana pencurian, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literature. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian telah sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur berikut: Barangsiapa; Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan; Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti dimaksud berupa : Keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa ; Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research aim to to know applying of element - theft doing an injustice doing an injustice element, and to know consideration base punish judge in dropping crime to defendant in Decision District Court Purwokerto Number 152/Pid.B/2016/PN Pwt. Method Approach of normative yuridical. Specification of descriptive Research of analysis, Source of secondary Data cover law and regulation going into effect, literature. Data collecting with bibliography study, presented in the form of description, analysed with normative method qualitative. Judge Committee in applying theft doing an injustice elements have as according to Section formula 363 sentence (Third) of KUHP. Deed of proven Defendant validly and assure to fulfill elements following: Whomever; Taking something that goods entirely or some of property of others; Element is with a view to owned contempted of court; Conducted by evenings in a lawn or house closed is existing of its house, which conducted by one who is there is there unknown or do not desire by rightful claimant. Consideration base punish judge in dropping crime to defendant is : Consideration to law fact fulfilling section elements which have been asserted; Consideration pursuant to evidence appliance as arranged in Section 184 KUHAP, such evidence appliance in the form of : Boldness Eyewitness, and Boldness Defendant ; Consideration to things weighing against and lightening defendant, as formulated in Section 197 sentence (1) KUHAP f letter. Judge Committee let fall the following decision: Expressing proven defendant validly and assure to make a mistake to conduct]theft doing an injustice in a state of weighing against; Let fall crime to defendant for the reason with crime serve a sentence during 7 (Seven) month; Specifying defendant remain to be arrested.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save