Home
Login.
Artikelilmiahs
31784
Update
VIRGA RISKI PRATAMA
NIM
Judul Artikel
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA AGUNG(Studi Kasus Djoko Tjandra, Putusan PK No. 12 PK/Pidsus/2009)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA AGUNG (Studi kasus Djoko Tjandra, Putusan PK Nomor 12PK/Pid.sus/2009) Disusun Oleh: VIRGA RISKI PRATAMA E1A016230 ABSTRAK Upaya Hukum Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan oleh si terpidana maupun ahli warisnya, namun pada faktanya jaksa juga dapat mengajukan peninjauan kembali, dalam hal ini mengakibatkan tidak adilnya bagi terpidana dimana jaksa sudah diberikan untuk upaya hukum biasa dan ditambah lagi dengan upaya hukum peninjauan kembali yang tentu ini menjadi ketidakseimbangan dalam aturan hukum karna dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP jelas mengatakan peninjauan kembali hanya untuk terpidana dan ahli warisnya, terlebih lagi juga diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah jaksa berhak untuk mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009. Dan juga bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah jaksa berwenang untuk mengajukan peninjauan kembali atau tidak, dan mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam mengabulkan putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa peraturan perundang- undangan, buku literatur, jurnal ilmiah dan situs internet. Hasil penelitian menunjukan bahwa jaksa tidak berhak untuk mengajukan peninjauan kembali karna dalam Pasal 263 KUHAP jelas mengatakan pihak yang berhak untuk mengajukan peninjauan kembali adalah si terpidana dan ahli warisnya, terlebih lagi telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 Tentang pelarangan jaksa mengajukan peninjauan kembali yang mempertegas bahwa jaksa dilarang untuk mengajuka Peninjauan Kembali. Adapun Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009 adalah karna belum ada satupun larangan yang mengatakan jaksa untuk dilarang mengajukan PK, Karna pada saat putusan tersebut inkrah adalah pada tahun 2009 yang artinya sebelum adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pelarangan jaksa mengajukan PK berlaku. Kata kunci : Tindak pidana korupsi, Peninjauan kembali, Upaya hukum, Hak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
JUDICIAL REVIEW EFFORT BY ATTORNEY GENERAL (Case Study by Djoko Tjandra, PK Decision Number 12/Pid.sus/2009) Arranged by: VIRGA RISKI PRATAMA E1A016230 ABSTRACT Judicial review effort is extraordinary legal efforts that can only be submitted by the convicted person and their heirs. In fact the prosecutor can also submit judicial review. It resulted in injustice for the convicted where prosecutors have been given regular law effort add with legal for judicial review. It is an imbalance in the rule of law based on article 263 section (2) Criminal Code states that the judicial review is only for the convict and their heirs, especially in the decision of the Supreme Court Number 33/PUU-XIV/2016. The problem discussed in this study is whether the prosecutor has the right to submit a Judicial Review and also how the judge's consideration in the Judicial Review Decision Number 12 / Pid.sus / 2009. This study aims to determine whether the prosecutor has the authority to submit a judicial review or not, and to perceive how the Supreme Court judges' legal considerations in granting the Judicial Review Decision Number 12 / Pid.sus / 2009. This study used a normative juridical method with a descriptive approach. The data source of this research uses secondary data in legislation, literature books, scientific journals and internet sites. The results of the study stated that the prosecutor had no right to submit a judicial review because according article 263 Criminal Code states that the judicial review is only for the convict and their heirs. There has been a Supreme Court decision Number 33 / PUU-XIV / 2016 concerning the prohibition of prosecutors from submitting a judicial review which confirms that prosecutors are prohibited from submitting a judicial review. As for the consideration of the Supreme Court Justices to grant the Judicial Review Decision Number 12 / Pid.sus / 2009 because there is none prohibition stated that prosecutors to be prohibited from filing a Judicial Review because these decision inkracht in 2009. It means before the Supreme Court's decision prohibiting the prosecutor from submitting a Judicial Review applies. Keywords: Criminal offence corruption, judicial review, public prosecutors, right.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save