Home
Login.
Artikelilmiahs
31591
Update
RIZKY HASTONO
NIM
Judul Artikel
Implementasi Dekriminalisasi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika terdapat dalam dua konsep besar, yaitu dekriminalisasi de facto dan dekriminalisasi de jure. Dekriminalisasi penyalah guna narkotika dalam kontruksi hukum positif di Indonesia merupakan sebuah terobosan hukum dari hasil kajian hukum terhadap permasalahan narkotika. Pelaku penyalahgunaan narkotika yang dikenal dengan penyalah guna secara Victimoligy sebagai korban kejahatan narkotika, sedangkan pengedar adalah pelakunya. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dengan indikasi memiliki, menguasai narkotika dengan maksud digunakan untuk diri sendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis dekriminalisasi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan pengambilan sampel dari penelitian ini dilakukan dengan cara purposive sampling. Hasil penelitian dekriminalisasi penting dilakukan, karena penyalah guna narkotika merupakan korban tindak pidana narkotika dari para bandar atau pengedar narkotika, penyalah guna narkotika adalah orang yang salah mengakibatkan sakit jasmani dan mental maka harus rehabilitasi, menekan demand dan menekan supply narkotika illegal sehingga berdampak penurunan prevalensi penyalah guna narkotika dan dapat menurunkan peredaran gelap narkotika. Kata Kunci : Dekriminalisasi, Perlindungan Hukum, Korban, Penyalah guna Narkotika.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The decriminalization of narcotics abusers falls into two broad concepts, namely de facto decriminalization and de jure decriminalization. The decriminalization of narcotics abusers in positive legal construction in Indonesia is a legal breakthrough from the results of a legal study of the narcotics problem. The perpetrators of narcotics abuse who are known as abusers are Victimoligy as victims of narcotics crimes, while the traffickers are the perpetrators. Abuser is a person who uses narcotics without rights or against the law, with an indication of possessing, controlling narcotics with the intention of being used for himself. This study aims to analyze decriminalization as a form of legal protection for victims of criminal acts of narcotics abuse. The approach used is a sociological juridical approach. The specification used in this study is a qualitative approach, while the sampling of this study was carried out by purposive sampling. The results of decriminalization research are important to do, because narcotics abusers are victims of narcotics crime from drug dealers or narcotics traffickers, narcotics abusers are people who are wrong to cause physical and mental illness, they must rehabilitate, reduce demand and suppress the supply of illegal narcotics so that it has an impact on reducing the prevalence of abusers. use of narcotics and can reduce illicit narcotics trafficking. Keywords: Decriminalization, Legal Protection, Victims, Narcotics Abusers.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save