Home
Login.
Artikelilmiahs
31418
Update
DINIA SILMI MILLATINA
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Slawi)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Restitusi merupakan tanggung jawab terpidana terhadap akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan yang dilakukanya terhadap korban dan sasaran utamanya adalah menanggulangi semua kerugian yang diderita korban. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur bahwa terdapat beberapa komponen terkait hak restitusi korban yang harus diganti pelaku terhadap korban yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan korban, biaya untuk tindakan perawatan medis dan atau psikologis dan atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. Hak ini diberikan kepada korban oleh pelaku sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang dialami korban akibat terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Berkaitan dengan pemberian hak restitusi oleh pelaku terhadap korban, penulis mengambil fokus penelitian terhadap Putusan perkara Nomor: 68/Pid.Sus/2019/PN Slw sebagai data sekunder dan wawancara dengan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Slawi serta Hakim pada Pengadilan Negeri Slawi yang menangani perkara tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari data sekunder sebagai data yang utama dan data primer sebagai data pendukung, dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara dengan informan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusannya telah mempertimbangkan fakta dan hukumnya dan mengakomodir prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum baik bagi Terdakwa maupun korban tindak pidana perdagangan orang. Dalam pemberian restitusi, kendala yang dihadapi oleh Jaksa yaitu diantaranya mengenai penghitungan komponen hak/ganti kerugian dari Terdakwa terhdap Korban, selain itu juga terdapat beberapa kendala lain seperti pengaturan dalam peraturan terkait mengenai petunjuk pelaksanaan belum diatur secara komprehensif, kesadaran korban dalam menuntut hak-haknya atas terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan mengenai kemampuan dan kapasitas terdakwa itu sendiri.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Restitution is the convict's responsibility for the consequences of the crime he has committed against the victim and the main goal is to overcome all losses suffered by the victim. Article 48 of Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons regulates that there are several components related to the victim's right to restitution that must be replaced by the perpetrator against the victim, namely loss of wealth or income, victim suffering, costs for medical and / or psychological treatment and / or loss. other victims suffered as a result of trafficking. This right is given to the victim by the perpetrator as a form of compensation for the suffering suffered by the victim as a result of the criminal act of trafficking in persons. In connection with the granting of restitution rights by the perpetrator to the victim, the author takes the focus of research on case verdict Number 68 / Pid.Sus / 2019 / PN Slw as secondary data and interviews with Functional Prosecutors at the Slawi District Attorney and Judges at the Slawi District Court who handled the case. The method used in this research is empirical legal research. Sources of data contained in this study come from secondary data as the main data and primary data as supporting data, with data collection techniques based on literature study and interviews with informants. The data analysis technique in this study uses the deductive method. Based on the results of this study, it is known that the Panel of Judges before making their decision had considered the facts and the law and accommodated the principles of justice, benefit and legal certainty for both the accused and victims of trafficking in persons. In granting restitution, the obstacles faced by the Prosecutor are among others regarding the calculation of the component of rights / compensation for the Defendant against the Victim, besides that there are also several other obstacles such as the regulation in the related regulations regarding implementation guidelines that have not been comprehensively regulated, the awareness of the victim in demanding his rights. the criminal act of trafficking in persons and regarding the ability and capacity of the defendant himself.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save