Home
Login.
Artikelilmiahs
30801
Update
RIZAL HUSSEIN ABDUL MALIK
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN AMICUS CURIAE DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI TANGGERANG
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Konsep ini dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis. Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. kedudukan hukum Amicus curiae dalam peradilan di Indonesia dan penerapan Amicus curiae dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan dalam penerapan Amicus Curiae dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang pernah dilakukan pada tahun 2009 dalam (Putusan Nomor1269/PID.B/2009/PN.TNG) sebanyak 5 LSM mengajukan Amicus Curiae guna membela hak terdakwa, dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Amicus Curiae is a legal concept that allows third parties, namely those who feel an interest in a case, to give their legal opinion to the court which is limited to providing an opinion, not taking a fight. This concept in its application in Indonesia has been carried out in 2 forms, namely orally and in writing. The Supreme Court does not have any rules regarding the Amicus Curiae, but the Amicus Curiae concept can be accepted as stipulated in Article 5 paragraph (1) of Law no. 48 of 2009 concerning Judicial Power which states judges and constitutional judges are obliged to explore, follow, and understand the values of law and the sense of justice that live in society. the legal standing of Amicus curiae in the judiciary in Indonesia and the application of Amicus curiae in the examination of cases at the Tanggerang District Court. The research method used is normative juridical with descriptive research specifications. The data used in this study are primary and secondary. Primary data were obtained through interviews with informants, while secondary data were obtained from literature studies. The data that has been obtained is then processed and analyzed using qualitative methods and presented in the form of a systematic description. The results show that the legal position of Amicus Curiae in the judiciary in Indonesia does not have specific laws governing it but the Amicus Curiae concept is acceptable as stipulated in Article 5 paragraph (1) of Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power. Whereas in the application of Amicus Curiae in case examination at the Tanggerang District Court, it was carried out in 2009 in (Decision Number 1269 / PID.B / 2009 / PN.TNG) as many as 5 NGOs filed Amicus Curiae to defend the rights of the defendant, in the case of Prita Mulyasari Vs. The Republic of Indonesia.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save