Home
Login.
Artikelilmiahs
30750
Update
RIDHO ADE KURNIAWAN
NIM
Judul Artikel
PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA ISTERI TIDAK MAMPU MELAHIRKAN LAGI (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 57/Pdt.G/2019/PA.Tbnan)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita. Menikahi lebih dari seorang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim terhadap suami isteri mengenai permohonan izin poligami karena isteri tidak mampu melahirkan lagi terhadap Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 57/Pdt.G/2019/PA.Tbnan serta Alasan dan syarat terhadap permohonan izin poligami pada Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor: 57/pdt.G/2019/PA.Tbnan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan perspektif analistis, sumber data sekunder, metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi data, metode penyajian data menggunakan uraian deskriptif, dan metode analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil simpulan dari Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor:57/Pdt.G/2019/PA.Tbnan. yaitu, bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam menggunakan dasar hukum untuk mengabulkan permohonan izin poligami ini adalah dengan menggunakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dan memenuh syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 58 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti terdapat fakta hukum lain, bahwa penyebab ketidakharmonisan, perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon adalah karena ingin menambah keturunan. Kata Kunci : Perkawinan, Poligami, Keturunan
Abtrak (Bhs. Inggris)
Polygamy is regulated in statutory regulations, namely in Article 3 Paragraph 2 to Article 5 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974 and Compilation of Islamic Law (KHI). Polygamy is marriage between a man and more than one woman. Married more than one person This study aims to find out the judges' legal considerations for husbands and wives regarding applications for polygamy permits because the wife is unable to give birth again against the Tabanan Religious Court Decision Number 57 / Pdt.G / 2019 / PA.Tbnan as well as the reasons and conditions for applying for a polygamy permit in the Religious Court Decision. Tabanan Number: 57 / pdt.G / 2019 / PA.Tbnan. This study uses a normative juridical research method, the research specification uses an analytical perspective, secondary data sources, the data collection method uses a literature study with a data inventory, the data presentation method uses descriptive descriptions, and the data analysis method is normative qualitative. Based on the data obtained from the results of research and discussion, conclusions can be drawn from the Tabanan Religious Court Decision Number: 57 / Pdt.G / 2019 / PA.Tbnan. namely, that the Judge's legal consideration in using the legal basis to grant the application for a polygamy permit is to use the provisions of Article 4 Paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 in conjunction with Article 57 Compilation of Islamic Law and fulfilling the requirements as stipulated in Article 5 Paragraph (1) Law Number 1 Year 1974 juncto Article 58 Paragraph (1) Compilation of Islamic Law. According to the researcher, there are other legal facts, that the cause of disharmony, disputes and quarrels between the Petitioner and the Respondent was because they wanted to increase their descendants. Keywords: Marriage, Polygamy, Heredity
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save