Home
Login.
Artikelilmiahs
30723
Update
KURNIA DEWI ANGGRAINI
NIM
Judul Artikel
Pembuktian Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 222/Pid.Sus/2018/PN.Clp)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembuktian merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan Hakim guna membuktikan kesalahan yang didakwakan. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Dalam Putusan Nomor: 222/Pid.Sus/2018/PN.Clp terjadi Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Terdakwa Cahyono Adhi Satriyanto. Dalam pembuktiannya, Terdakwa memenuhi unsur Pasal 183 KUHAP karena di dalam perkara ini lebih dari satu alat bukti. Hakim telah memeriksa alat bukti 8 keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti. Sehingga hakim memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa yang melakukan Permufakatan Jahat karena telah terbukti menerima uang sebesar Rp 31.000.000,- . Berdasarkan atas pertimbangan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Permufakatan Jahat menerima harta kekayaan (uang) yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum dengan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Proof is a provision that regulates the legal evidence that can be used by the Judge to prove the alleged wrongdoing. Proof is an issue that plays an important role in the examination process of court hearings. In The Verdict Number: 222/Pid.Sus/2018/PN.Clp there was a Malicious Perp in Money Laundering Crime by defendant Cahyono Adhi Satriyanto. In his evidence, the defendant fulfilled the element of Article 183 KUHAP because in this case more than one piece of evidence. The judge has examined the evidence of 8 witness statements, expert statements, defendant's testimony and strengthened with evidence. So that the judge obtained a conviction for the wrongdoing of the defendant who committed Crime Agreement because it has been proven to receive money amounting to Rp 31,000,000,- . Based on consideration of Article 5 jo Article 10 of Law Number 8 Year 2010 concerning prevention and eradication of criminal acts, The defendant is proven to be legally and convincingly committed "Crime agreement received wealth (money) which should be suspected to be the result of money laundering crimes" as referred to in the prosecutor's subsidair indictment by being sentenced to 1 (one) year 6 (six) months imprisonment and a fine of Rp 10,000,000.- (ten million rupiah) provided that if the fine is not paid is replaced with a penalty of 5 months imprisonment.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save