Home
Login.
Artikelilmiahs
30598
Update
ANDRE MARIO CHRISTOVER
NIM
Judul Artikel
STATUS HUKUM PESAWAT UDARA KOMERSIAL (SIPIL) YANG DIGUNAKAN UNTUK PENERBANGAN KENEGARAAN DITINJAU DARI HUKUM UDARA INTERNASIONAL DAN NASIONAL INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penerbangan kenegaraan atau dalam hal ini penerbangan kepresidenan dilakukan oleh presiden sebagai bentuk eksistensi dalam pergaulan internasional untuk menunjang kepentingan negara. Dalam penerbangannya, presiden menggunakan pesawat kepresidenan, namun tidak semua negara memiliki pesawat kepresidenan. Terdapat beberapa negara termasuk Indonesia sebelum masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo yang menyewa pesawat sipil untuk melakukan penerbangan kenegaraannya. Pasal 3 (b) Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional menyebutkan bahwa pesawat udara negara adalah pesawat yang digunakan untuk keperluan militer, bea cukai, dan kepolisian. Konvensi ini sayangnya tidak mengatur secara jelas mengenai status pesawat udara sipil yang digunakan untuk penerbangan kenegaraan atau sebagai pesawat kepresidenan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan pembedaan status pesawat dalam hukum udara internasional dan nasional Indonesia serta mengetahui status hukum pesawat komersial yang digunakan sebagai pesawat kepresidenan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum atau yuridis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun Konvensi Chicago 1944 tidak menjelaskan secara rinci pembedaan antara pesawat udara negara dan pesawat udara sipil, namun pembedaan tersebut dapat dilihat dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Status hukum pesawat udara sipil yang digunakan untuk kepentingan penerbangan kenegaraan, secara mutatis mutandis dianggap sebagai pesawat udara negara, sebab kegiatannya bukan bersifat komersial atau berhubungan dengan niaga, melainkan bersifat khusus dalam pemenuhan kepentingan kenegaraan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
State flights or in this case presidential flights are carried out by the president as a form of existence in international relations to support the interests of the state. In his flight, the president uses presidential aircraft, but not all countries have presidential aircraft. There are several countries, including Indonesia before the time of President Soesilo Bambang Yudhoyono and President Joko Widodo, which rented civilian aircraft to carry out their state flights. Article 3 (b) of the 1944 Chicago Convention on International Civil Aviation states that state aircraft are aircraft used for military, customs, and police purposes. Unfortunately, this convention does not clearly regulate the status of civil aircraft used for state flights or as presidential aircraft. The aim of this research is to know the provisions for differentiating aircraft status in Indonesian international and national air law and to determine the legal status of commercial aircraft used as presidential aircraft in Indonesia. The research method used is legal or juridical research with a normative juridical approach. The data used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection method is based on literature study which is presented in the form of narrative text with qualitative normative analysis method. The results show that although the 1944 Chicago Convention does not explain in detail the distinction between state aircraft and civil aircraft, this distinction can be seen in Law of Republic Indonesia no. 1 of 2009 concerning Aviation. The legal status of civil aircraft used for the benefit of state aviation is mutatis mutandis considered a state aircraft, because its activities are not commercial or related to commerce, but are of a special nature in fulfilling the interests of the state.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save