Home
Login.
Artikelilmiahs
30185
Update
ARIEQ RIZAL PERNANDA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PARUH WAKTU DI ERA INDUSTRIALISASI 4.0
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kerja paruh waktu menjadi suatu pekerjaan yang saat ini semakin banyak dibutuhkan oleh pengusaha dan dicari oleh para pekerja sebagai salah satu dampak dari hadirnya era industrialisasi 4.0 yang menjadi tanda masuknya pergerakan inovasi dan perubahan model bisnis baru yang lebih efesien dan efektif. Hadirnya pekerja paruh waktu merupakan salah satu bentuk fleksibilitas tenaga kerja di era industrialisasi, sebab waktu kerja yang lebih singkat, kemudian tidak berada dalam suatu perkantoran sehingga lebih disukai oleh kaum milenial dan diatur dalam sistem kerja fleksibel (kontrak dan shift). Berubahnya bentuk hubungan kerja tersebut disebabkan oleh kebutuhan dari industri-industri baru yang berbeda dengan industri konvensional lainnya sebagai akibat dari adanya industrialisasi. Berdasarkan latar belakang tersebut masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pekerja paruh waktu dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu di era industrialisasi 4.0? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukm tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif naratif, dan metode analisis dan dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkanbahwa tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pekerja paruh waktu bukan berarti perjanjian kerja paruh waktu tidak dapat dilaksanakan, terdapat peraturan yang sudah berlaku secara internasional yaitu Part Time Work Convention No 175, namun pemerintah Indonesia belum meratifikasinya sehingga belum bisa diberlakukan di Indonesia. Namun saat ini terdapat ketentuan mengenai upah pekerja paruh waktu yang bisa dijadikan bahan perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu yakni diatur dalam pasal 88B UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kata Kunci: Kerja Paruh Waktu, Perlindungan Hukum, Industrialisasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Part-time work is becoming a job that is currently increasingly needed by employers and is sought after by workers as one of the impacts of the presence of the industrialization era 4.0, which marks the entry of innovation movements and changes to new, more efficient and effective business models.The presence of part-time workers is a form of labor flexibility in the industrialization era, because the work time is shorter, then they are not in an office so that it is preferred by millennialsand is regulated in a flexible work system (contracts and shifts).The change in the form of working relations is due to the needs of new industries that are different from other conventional industries as a result of industrialization.Based on this background, the problems examined in this study, how are part-time workers regulated in the laws and regulations, and how is the legal protection for part-time workers in the industrialization era 4.0. The method used in thisresearch is normative juridical with descriptive analytical research specifications. Sources of data used are secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by literature study. The data obtained were presented with descriptive narrative text, and analytical methods and carried out in a qualitative normative manner. Based on the results of the study, it is concluded that the absence of laws and regulations that specifically regulate part-time workers does not mean that part-time work agreements cannot be implemented, there are regulations that are already in effect internationally, namely Part Time Work Convention No. 175, but the Indonesian government has not ratified it so that cannot be enforced in Indonesia. However, currently there is a provision regarding the wages of part-time workers that can be used as material for legal protection for part-time workers, which is regulated in article 88B of Law No.11 of 2020 concerning Job Creation. Keywords: Part Time Work, Legal Protection, Industrialization.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save