Home
Login.
Artikelilmiahs
30124
Update
EVANNANDA FADHIL PRATAMA
NIM
Judul Artikel
PENATAAN REGULASI MELALUI PENDEKATAN OMNIBUS LAW DI INDONESIA : TINJAUAN KRITIS TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Presiden Republik Indonesia Joko widodo mengeluhkan banyaknya regulasi yang dimiliki Indonesia. Banyaknya regulasi tersebut menyebabkan hyper regulasi (hyper regulation). Oleh karenanya, Presiden mengusulkan untuk membentuk undang-undang melalui metode omnibus law guna menata regulasi nasional. Undang-undang yang disusun melalui metode omnibus law yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Akibat disusun melalui metode omnibus law, UU Cipta Kerja memiliki 15 Bab, 186 pasal, dengan 1.187 halaman. Selain itu, UU Cipta Kerja dinilai oleh beberapa pihak dapat membahayakan demokrasi. Hal ini dikarenakan saat proses pembentukannya mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) yang dipadukan dengan penelitian hukum kritis (critical legal studies). Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kritis, dan pendekatan analisis. Selain itu, sumber data yang digunakan dalam peniltian ini adalah bahan hukum sekunder dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya akan dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatf. Adapun penyajian bahan hukum dalam ini adalah preskriptif dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematif, logis, dan rasional. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa penataan regulasi melalui omnibus law UU Cipta Kerja diterapkan dengan menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Selain itu, dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja membahayakan demokrasi karena tidak partisipatif dan tidak transparan, sehingga menyebabkan kerugian bagi buruh/pekerja yang merupakan unsur masyarakat terdampak dari undang-undang ini.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The President of the Republic of Indonesia Joko Widodo, complained about the many regulations that Indonesia has. These many regulations causes hyper regulation. Therefore, the President proposed to form a law through the omnibus law method in order to reorganize national regulations . The law compiled through the omnibus law method is the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Job Creation Law). As a result of being compiled through the omnibus law method , the Job Creation Law has 15 chapters, 186 articles, with 1.187 pages. In addition, the Job Creation Law is considered by several parties to be harmful to the state of democracy, because of the lack of transparency and public participation in the creation process of this law. This research is a legal research combined with critical legal studies. This study uses a statutory approach, a critical approach, and an analytical approach. In addition, the data source used in this research is secondary legal material by collecting data through literature studies, which will then be analyzed using qualitative normative analysis methods. The presentation of legal material in this is prescriptive in the form of a description that is arranged systematically, logically, and rationally. Based on the research results, it was found that the arrangement of regulations through the omnibus law of the Job Creation Law was implemented using Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations as amended by Law of the Republic of Indonesia Number 15 of 2019 concerning Amendments to the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations (UU PPP) . In addition, the process of forming Job Creation Law endangers democracy for its lack of transparency and public participation, thus causing disadvantages for workers/laborers that are elements of society affected directly by this law
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save