Home
Login.
Artikelilmiahs
29704
Update
KARTIKA SARI PUTRI PAMUNGKAS
NIM
Judul Artikel
PERAN DIVERSI DI TINGKAT PENYIDIKANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS DI POLRES BANYUMAS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan dengan proses diversi sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diberlakukan. Definisi diversi secara umum yaitu pengalihan sistem peradilan dari dalam proses peradilan ke luar proses peradilan. Proses diversi wajib diselenggarakan pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk penyidikan dikepolisian, guna melindungi hak-hak anak dan menghindarkan anak dari efek buruk peradilan pidana. Penelitian dilaksanakan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang meneliti kebijakan hukum diversi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dilanjutkan dengan pengamatan peran diversi di tingkat penyidikan dan faktor apa saja yang menghambat penyidik dalam melakukan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan di kepolisian yang bertempat di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Banyumas. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dilaksanakan dengan metode wawancara untuk pengumpulan data primer dan berdasar pada undang-undang untuk data sekunder. Berdasarkan pada hasil penelitian ini, peran diversi di tingkat penyidikan di Polres Banyumas sebagai mediator. Mediator sendiri memiliki peran yaitu memimpin proses diversi, menelusuri dan menggali kepentingan para pihak yang berperkara dan mencari penyelesaian perkara yang terbaik. Selain sebagai mediator, penyidik Polres Banyumas juga berperan sebagai fasilitator yaitu memfasilitasi tempat untuk mempertemukan korban dan pelaku. Hambatan yang sering dihadapi oleh penyidik dalam melakukan diversi yaitu pemahaman masyarakat yang masih menganggap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus di proses melalui jalur hukum (pengadilan). Hal tersebut menyebabkan kesulitan tersendiri bagi penyidik dalam melakukan upaya diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Handling of conflict’s children towards the law is carried out with diversion process since Law Number 11 of 2012 about the Juvenile Justice System is enforced. Definition of diversion in general is the transfer of justice system from within justice process to outside justice process. Diversion process must be carry at every level of examination, including police investigations, to protect the rights of children and prevent children from the adverse effects of criminal justice. This study is conducted using sociological juridical approach that examines diversion legal policies in Law Number 11 of 2012, followed by observing the role of diversion at the level of investigation and what factors are holding investigators from diversifying children who committed into criminal abuse in the police station which taken place in the Women's and Children's Services Unit (PPA Unit) Banyumas Police Region. The types and sources of the data used are primary and secondary data which are carried out by interview method for primary data collection and based on the law for secondary data collection. Based on the results, the role of diversion at the investigation level on the Banyumas Police Resort is as a mediator. The mediator it self has their own role which are leading the diversion process, tracing and explore the interests of the litigant parties and find the best solution for case. Other than being an mediator, Banyumas Police Resort Investigator also acts as facilitator which is facilitating a place to bring together victims and perpetrator. The obstacle often faced by investigators in conducting diversion is the understanding of the people who still consider a crime committed by a person must be processed through legal channels (court). This causes difficulties for investigators in diversifying criminal acts committed by children.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save