Home
Login.
Artikelilmiahs
29545
Update
FAUZAN ALSADILLA HERMAWAN
NIM
Judul Artikel
PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 54/Pdt.P/2019/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hazairin memberikan penafsiran Pasal 2 tersebut bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum agamanya sendiri demikian juga bagi orang Kristen, dan bagi orang Hindu. Pengertian tersebut memberikan arti bahwa dalam sahnya suatu perkawinan diharuskan seagama. Hal tersebut justru bagi pasangan yang berbeda agama dalam pelaksanaan perkawinan merasa dihadapkan pada suatu paksaan untuk menganut agama tertentu supaya perkawinannya dinyatakan sah. Pada kenyataannya telah terjadi adanya suatu perkawinan beda agama yang para pihak tetap memegang teguh agamanya masing-masing yang terdapat pada penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 54/Pdt.P/2019/PN. Pwt. Rumusan masalah pada penelitian ini bagaimana keabsahaan, pelaksanaan hingga pencatatan perkawinan beda agama tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan oleh pemohon dan dilakukan menurut Agama Katolik dikatakan sah dan diakui oleh hukum selanjutnya pelaksanaan perkawinan beda agama bersumber dari ajaran Agama Katolik yang diatur dalam Judul VII Kitab Hukum Kanonik 1983 dan BAB Perkawinan Pastoral Keuskupan Regio Jawa, dilanjutkan dengan pencatatan perkawinan oleh petugas pencatat perkawinan baik di Gereja maupun di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 2 Paragraph 1 the Law of The Republic of Indonesia Number 1 of 1974 Concerning Marriage is legal if it follows the rules. The definition of the law does not mention there is no marriage out of each religion. Hazarin explain that Paragraph 2 that for moslem there is no possibility to marry with breaking rules of its religion, it occurs to other religion as well. That explanation means marriage must not be done in intercultural. For intercultural couple, it seems like forced rule to choose one of the couple to follows the man or woman religion for the legal marriage. However, the intercultura marriage is already happened which the man and woman keep their each religion as their faith and it is written in law of of the Purwokerto District Court Number: 54/Pdt.P/2019/PN. Pwt. The formulation of the problem in this study is how the validity, implementation and registration of intercultural marriages The method is normative juridical. Detail oh research prescriptive analysis, technique of gathering data is by inventory, data which gathered is displayed in narative text and normative qualitative analysis. The result shows that intercultural marriage by the applicant conducted according to Catholic ceremony is legal by law, because law means ‘law of each religion’mean law by the religions. Second, the process of intercultural marriage sourced from Catholic which set in Titled VII Canonic Law Book 1983 and Chapter about intercultural marriage Pastoral Javanese Regional, continue with registration by committee of marriage register in church or District / City Civil Registry Service Office.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save