Home
Login.
Artikelilmiahs
29424
Update
FEBRIYANSYAH
NIM
Judul Artikel
IZIN PENCATATAN KAWIN BEDA AGAMA (TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR: 278/PDT.P/2019/PN.SKT
Abstrak (Bhs. Indonesia)
IZIN PENCATATAN KAWIN BEDA AGAMA (TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA : NOMOR 278/PDT.P/2019/PN.SKT) Oleh: Febriansyah NIM: E1A114076 ABSTRAK Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural, multikultural dan multiagama yang tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama seperti yang terjadi di Kota Surakarta antara Agustinus Dwi Nugroho yang beragama Katholik dengan Ika Dede Yuniar yang beragama Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam penetapan Nomor 278/Pdt.P/2019/PN.Skt tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriftif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi data. Metode analisis data menggunakan normatif kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penetapan Nomor 278/Pdt.P/2019/PN.Skt menggunakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, juga Para Pemohon adalah suami isteri yang telah diteguhnya perkawinannya menurut tata cara agama Katholik pada tanggal 20 Juli 2019 yang diberkati oleh Romo Ignatius Nandy Winarta di Paroki San Inigo Dirjodipuran. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah mengatur jelas larangan perkawinan beda agama dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur mengenai salah satu cara perkawinan beda agama dapat dicatatkan. Kata Kunci : Izin Kawin Beda Agama, Perkawinan Beda Agama, Pencatatan Perkawinan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
PERMITS REGISTRATION OF INTERFAITH MARRIAGE (Juridical Review of Surakarta’s Distric Court Number: 278/PDT.P/2019/PN.SKT) By: Febriansyah NIM: E1A114076 ABSTRACT Marriages based on a inner driving bond are valid if they have been meets the element in article 2 verse (1) act number 1 year 1974 of marriage that states, “Marriage is legal, when it is done according to the law of each one his religion and his belief.” The explanation of the chapter states that there is no marriage outside the law of each religion and his belief in accord with the 1945 constitution. People of Indonesian are plural, a multicultural and multireligious thing that does not preclude the possibility of separate religious marriages like the one in Surakarta town between Augustine Dwi Nugroho The Catholic with Ika Dede Yuniar The Islam. Problem in research is how a court judge of Surakarta’s law states decided number 278/PDT.P/2019/PN.SKT about interfaith marriage. This research uses method approach of juridical normative, specification research prescriptive analytical, methods of collection data using study literature with inventory of data, methods of analysis using normative qualitative. Research shown that the judge’s consideration of the registry number 278/PDT.P/2019/PN.SKT on the Pancasila and the constitution of the Republic of Indonesian 1945. Act number 1 year 1974 has set clear ban on interfaith marriage and Act number 26 year 2006 about population administration regulates one way marriage of interfaith marriage can be registered. Keywords : Permits interfaith marriage, interfaith marriage, a marriage record
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save