Home
Login.
Artikelilmiahs
29338
Update
HENDI KURNIA
NIM
Judul Artikel
PERKAWINAN PENGHAYAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Manusia sejak dilahirkan mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup. Hasrat yang dimiliki manusia mendorong untuk mencari pasangan hidup yaitu dengan membentuk suatu keluarga dengan adanya ikatan perkawinan. Sahnya suatu perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat Indonesia menganut bermacam-macam agama. Penjelasan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 agama-agama yangdipeluk oleh penduduk Indonesia ada 6 macam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Cu (confusius). Kenyataannya dimasyarakat selain keenam agama terdapat Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dalam dalam pelaksanaan perkawinan penganut Penghayat Kepercayaan merasa dihadapkan pada suatu paksaan untuk menganut agama tertentu supaya perkawinannya dinyatakan sah. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan perkawinan bagi penghayat perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan mengunakan metode penelitian yuridis normatif dihasilkan 2 kesimpulan. Pertama bahwa pelaksanaan perkawinan sesuai ajaran penghayat kepercayaan sah menurut hukum, hal ini didasarkan dalam penafsiran kata “dan” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan adalah alternatif. Kedua, pelaksanaan perkawinan dilakukan sesuai adat kepercayaannya, dihadapan pemuka penghayat kepercayaan, dilanjutkan dengan pencatatan perkawinan oleh petugas pencatat perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang hadir pada saat perkawinan, atau apabila tidak dihadiri oleh petugas pencatat perkawinan dilanjutkan dengan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Humans since were born had willingness to live together in a group. Human's desire to find soulmate and having a family which called marriage. Legality of marriage has been arranged in Article 2 Paragraph 1 of Law Number 1 of 1974 about marriage which a marriage is legal if processed based on law of each religion and its faith. The process of marriage in Indonesian society follows various religion. Description in Law of President of 1 of 1965 there are 6 religion in Indonesia are Islam, Christian, Catholic, Hindu, Buddha, and Kong Hu Cu. In fact, in society besides the six religion there is a reliance "Tuhan Yang Maha Esa", so that in process of a marriage which follows total faith or reliance seems like be forced to choose certain religion in order legalize the marriage. This research analyzes the process of marriage for marriage audience based on Law of 1 of 1974 about marriage, using juridical and normative method summarizes 2 results. First, marriage process is appropriate by reliance audience is legal by law, this is based on description word "and in article w paragraph 1 of Law of Marriage is alternative. Second, Process of marriage is ran based on religion custom, facing head of reliance audience, then marriage entry by committee of marriage from "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" who attends when the process of marriage, if not attended by by the committee of marriage registrar will be continued by registering in "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Dtrict.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save