Home
Login.
Artikelilmiahs
29324
Update
FAUZAN HANIF DARMAWAN
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINUM DALAM KEMASAN GALON BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 10/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN.Tsm)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Air minum dalam kemasan galon sudah menjadi kebutuhan hidup bagi banyak orang. Tidak jarang kualitas air minum galon yang kurang baik menjadi keluhan dari banyak konsumen. Kehati-hatian dari pelaku usaha haruslah ditingkatkan, tidak boleh ada kelalaian yang dilakukan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen air minum dalam kemasan galon berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-BPSK/2019/ PN. Tsm). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan menggunakan teks naratif , analisis data dilakukan dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsumen sudah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN.Tsm, hakim telah menerapkan Pasal 4 huruf a dan h serta Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar memutus perkara, tetapi hakim dalam menerapkan hukumnya kurang lengkap karena hanya menerapkan Pasal 4 huruf a dan h serta Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seharusnya hakim menambahkan Pasal 19 dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar memutus perkara, sehingga PT. Sariguna Primatirta Tbk dijatuhi sanksi administrasi berupa ganti rugi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membayar kompensasi 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Abtrak (Bhs. Inggris)
Bottled waters or galons, has become a life necessities for all people. Sometimes the consumer of these galons are complining about the quality of the water inside of these galons. This made the producer of galons have to carefully keep the quality of these galons , bad quality of the waters could undermine the company and would be bad for the consumers to consume. This study is looking to find out about consumer protection law based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (Study of Decision Number 10/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN.Tsm). The method used in this study is normative juridical with descriptive analytical research specifications. . Data sources used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The method of data collection is done by library research, the data obtained are presented with systematic descriptive text, and the data analysis method used is a qualitative normative method. The Conclusion of the study that consumers have received legal protection that has been approved in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. In Decision Number 10 / Pdt.Sus-BPSK / 2019 / PN. Tsm, the judge has adopted Article 4 point a and h as well as Article 7 point f of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection to ensnare PT. Sariguna Primatirta Tbk, but there has been a lack of article appliance because the judge is only applying the Article 7 point f of law Article 7 point f of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, requires judges to use Article 19 and Article 24 paragraph (1) of the Law Number 8 of 1999 about Consumer Protection to ensnare PT. Sariguna Primatirta Tbk.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save