Home
Login.
Artikelilmiahs
29315
Update
SITI NURHAYATI
NIM
Judul Artikel
Gugatan Sederhana Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 31/Pdt.G.S/2019/PN.Jmr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
GUGATAN SEDERHANA YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 31/Pdt.G.S/2019/PN.Jmr) Oleh : Siti Nurhayati ABSTRAK Gugatan Sederhana yang diajukan ke Pengadilan Negeri harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 31/Pdt.G.S/2019/PN.Jmr menjatuhkan putusan gugatan sederhana dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan hakim bahwa pembuktian dalam gugatan tidak sederhana meskipun gugatan penggugat memenuhi syarat suatu gugatan sederhana. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian guna menyusun tugas akhir penulisan hukum dengan judul Gugatan Sederhana Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 31/Pdt.G.S/2019/PN.Jmr). Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan syarat formil dan pertimbangan hakim menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 31/Pdt.G.S/2019/PN.Jmr. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang dilakukan adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penlitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 31/Pdt.G.S/2019/PN.Jmr yang menjatuhkan putusan gugatan sederhana dinyatakan tidak dapat diterima adalah tepat, karena meskipun dalam pemeriksaan pendahuluan gugatan penggugat memenuhi syarat suatu gugatan sederhana, namun setelah adanya jawab jinawab dan pembuktian Hakim berpendapat bahwa ternyata dalam gugatan penggugat terdapat 2 (dua) sengketa pokok yaitu mengenai Perjanjian Hutang Piutang dan Perjanjian Kerjasama sehingga menjadikan pembuktiannya tidak sederhana. Kata kunci: Gugatan Sederhana, Pasal 3 dan Pasal 4, Pembuktian
Abtrak (Bhs. Inggris)
UNACCEPTABLE SMALL CLAIM COURT (The Study of Jember District Court Decision Number:31/Pdt.G.S/2019/PN. Jmr) Submitted by : Siti Nurhayati ABSTRACT The small claim court proposed to the district court shall be eligible in the provisions of article 3 and article 4 Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. The ruling of Jember District Court No. 31/Pdt.G.S/2019/PN. Jmr. Impose a small claim court stated unacceptable to the judgment of the judge that the evidence in the lawsuit is not simple even if the plaintiff's lawsuit qualifies a small claim court. Researchers are interested in conducting research to compile the final assignment of legal writing with a small claim court that is declared unacceptable (The Study of Jember District Court Decision Number: 31/Pdt.G.S/2019/PN. Jmr). The study aims to determine the application of the formyl terms and the consideration of judges stating the claim is not acceptable in the decision of the District Court of Jember No. 31/Pdt. G. S/2019/PN.Jmr. The study uses the type of normative juridical research, with the statue approach, conceptual approach and case approach. In this study the source of legal materials conducted was secondary data and analysis of data was done in a normative qualitative. Based on the results of the studies and the discussion can be concluded that the decision of the District Court of Jember Number: 31/Pdt.G.S/2019/PN. Jmr that dropped the ruling decision is simply stated unacceptable, because even in the preliminary examination of the plaintiff's lawsuit qualifies a modest lawsuit, but after the responsibility of defendant’s answer and the judge's evidence argues that apparently in the plaintiff's lawsuit there are 2 (two) principal disputes that are about the debt agreement of receivables and cooperation agreements to make the evidence not simple. Keyword: Small Claim Court, Article 3 and Article 4, Proof
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save