Home
Login.
Artikelilmiahs
29293
Update
SETYA UTAMI YULI SENO
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU PERKARA WAKAF DALAM PUTUSAN NOMOR 27/PDT.G/2013/PA.GM
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hukum Acara Perdata dalam pembuktian mengakui beberapa alat bukti untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak. Salah satu diantaranya adalah alat bukti saksi. Alat bukti saksi memiliki syarat untuk menjadi alat bukti yang sah yaitu syarat formil dan syarat materiil. Penelitian ini bersumber dari adanya Putusan Nomor 27/Pdt.G/2013/PA.GM mengenai sengketa tanah wakaf yang mana saksi yang diajukan oleh Para Penggugat merupakan saksi testimonium de auditu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dalam pembuktian perkara wakaf serta mengetahui akibat hukum dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian hukum ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saksi testimonium de auditu dalam HIR tidak memiliki kekuatan pembuktian dan haruslah dikesampingkan, namun dalam dalam kasus tertentu dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 308K/Sip/1959 tanggal 11 November 1959 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975. Putusan Nomor 27/Pdt.G/2013/PA.GM memutuskan untuk menerima saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti namun dalam penilaian pembuktian saksi de auditu tidak terdapat kesepakatan secara bulat. Akibat hukum dari dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat maka Para Tergugat wajib melaksanakan isi putusan dan Para Penggugat berhak mengajukan eksekusi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Civil Procedure Code in the evidence acknowledges several pieces of evidence to prove the arguments submitted by the parties. One of them is witness evidence. Witnesses' evidence has requirements to be valid evidence, namely formal and material requirements. This research is sourced from Decision Number 27 / Pdt.G / 2013 / PA.GM regarding waqf land disputes in which the witnesses submitted by the Plaintiffs are witnesses of testimonium de auditu. The purpose of this study is to determine the strength of the evidence of witness testimonium de auditu in the proof of waqf case and to find out the legal consequences of the claim being filed by the Plaintiffs. This research is normative legal research and uses the method of law approach, case approach, and conceptual approach. Sources of legal materials in this legal research are primary legal materials and secondary legal materials in the form of legislation and relevant literature. The results showed that the witness testimonium de auditu in HIR did not have the power of proof and had to be set aside, however in certain cases it could be used as evidence under the jurisprudence of the Supreme Court Decision Number: 308K / Sip / 1959 dated 11 November 1959 and the Supreme Court Decision Number: 239K / Sip / 1973 dated 25 November 1975. Decision Number 27 / Pdt.G / 2013 / PA.GM decided to accept the witness testimonium de auditu as evidence, but in the assessment of the evidence of the witness de auditu, there was no unanimous agreement. The legal consequence of the granting of the lawsuit filed by the Plaintiffs is that the Defendants are obliged to carry out the contents of the decision and the Plaintiffs have the right to file for execution.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save