Home
Login.
Artikelilmiahs
29180
Update
PUTRI AUDINA TARIGAN
NIM
Judul Artikel
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Tidak Mampu di Wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Dasar Pemberian Bantuan Hukum ada diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pasal 56, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dalam praktiknya, masih ada terdakwa tidak mampu yang tidak mengetahui isi dakwaannya dikarenakan tidak mendapatkan bantuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu di wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto dan kendala dalam pemberian bantuan hukum itu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto mempunyai 2 (dua) cara untuk mendapatkan bantuan hukum yaitu adanya inisiatif terdakwa atau keluarga terdakwa mendatangi langsung Posbakum dan adanya penunjukan dari Majelis Hakim. Penunjukan ini dilakukan di setiap tahapan pemeriksaan dan dilakukan oleh pihak yang berbeda. Pendanaan untuk bantuan hukum mempunyai 2 (dua) sumber yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam proses pelaksanaannya ada kendala yang terjadi antara lain dari segi peraturan, segi penasehat hukum, segi fasilitas, dan segi masyarakat dan kebudayaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The basis for providing legal assistance is regulated in the 1945 Constitution in Article 28 paragraph (1), the Criminal Procedure Code in Article 56, and Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. In practice, there are still incapacitated defendants who do not know the contents of their indictments because they do not receive legal assistance. This study aims to determine the provision of legal aid to an underprivileged defendant in the Purwokerto District Court and the obstacles in providing legal assistance. The research method used was sociological juridical with descriptive research specifications. The data used in this study are primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews with informants, while secondary data were obtained from literature studies. The data that has been obtained are then processed and analyzed using qualitative methods and presented in the form of a systematic description. The results showed that the implementation of legal aid in the Purwokerto District Court area had 2 (two) ways to get legal assistance, namely the defendant's initiative or the defendant's family to come directly to Posbakum and the appointment of the Panel of Judges. This appointment is made at each stage of the examination and is carried out by a different party. Funding for legal aid has 2 (two) sources, namely the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) and the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD). In the implementation process, there are obstacles that occur, among others, from a regulatory perspective, a legal advisory perspective, a facility perspective, and a community and cultural perspective.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save