Home
Login.
Artikelilmiahs
29035
Update
GHINA APRILIA
NIM
Judul Artikel
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA EJAKULASI DINI (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor: 306/Pdt.G/2019/PA.YK)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan merupakan hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia untuk membentuk keluarga yang Sakinah, Mawadah, waRahmah. Namun dalam perjalanannya tidak semua tujuan tercapai sesuai harapan karena muncul permasalahan diantaranya tidak terpenuhinya hak dan kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh suami isteri. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan adanya unsur-unsur penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri yang dapat menjadi penyebab batalnya suatu perkawinan. Keadaan yang tidak dibayangkan sebelumnya atau salah sangka terhadap diri suami dapat berupa keadaan diri suami yang diketahui mengalami ejakulasi dini. Bagi isteri yang tidak dapat menerima kenyataan tersebut tentu akan menimbulkan masalah yang dapat berwujud kekecewaan, kemarahan, merasa tertipu akibat sikap tidak jujur suami terhadap keadaan dirinya sehingga isteri mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena ejakulasi dini dalam Putusan Nomor: 306/Pdt.G/2019/PA.YK. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan, analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Yogyakarta dalam memutus perkara Nomor: 306/Pdt.G/2019/PA.YK berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam, menurut peneliti kurang lengkap sehingga sebaiknya dilengkapi dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Marriage is an important thing in human life to form a Sakinah, Mawadah, waRahmah family. However, it is not in line with expectations because several questions arise that are not fulfilling the rights and obligations of the husband and wife. Article 27 Paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Article 72 Paragraph (2) of the Compilation of Islamic Law explains whether or not coverage or misjudgment regarding oneself or rights can cause annulment of a marriage. Unimaginable circumstances or self-prejudice can be done by yourself who is responsible for premature ejaculation. For a wife who cannot accept this fact, it will certainly cause problems that can be in the form of disappointment, anger, feeling cheated due to her husband's dishonest attitude towards her condition so that the wife submits the marriage cancellation to the Religious Court. The problem in this study is how the Judge's legal considerations in granting a request for a marriage cancellation due to premature ejaculation in Decision Number: 306/Pdt.G/2019/PA.YK. The research method used is a normative juridical approach, prescriptive analytical research specifications, collection of literature study data, qualitative normative data analysis. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the basis for consideration of the Yogyakarta Court Judge in deciding case Number: 306/Pdt.G/2019/PA.YK based on Article 27 paragraph (2) and (3) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in conjunction with Article 72 paragraphs (2) and (3) Compilation of Islamic Law, according to researchers, are incomplete, so it should be supplemented by the provisions of Article 33 of Law Number 1 of 1974 in conjunction with Article 77 paragraph (2) of Compilation of Islamic Law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save