Home
Login.
Artikelilmiahs
28799
Update
NIXON RANDY SINAGA
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS PENYUSUNAN AMDAL PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pertambangan batubara merupakan salah satu bentuk kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berada di bawah penguasaan negara. Hal ini menegaskan kegiatan pertambangan batubara tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amdal sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, wajib dimuat dalam setiap regulasi yang terkait dengan kegiatan pertambangan batubara, termasuk di dalamnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Hal ini pada gilirannya juga bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak asasi warga negara terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan yang telah termuat dalam konstitusi juga harus diturunkan pada peraturan perundang-undangan yang demokratis dan terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis ketentuan pengaturan penyusunan Amdal dalam peraturan perundang-undangan pada kegiatan pertambangan batubara serta menganalisis ketentuan serta penjaminan terhadap hak atas keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal dan dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan pertambangan batubara. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang analitis, dan menggunakan spesifikasi deskriptif serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PermenLHK No.38 Tahun 2019 memiliki muatan yang bertentangan dengan UUPPLH maupun UU Minerba terkait kewajiban penyusunan Amdal pada kegiatan eksplorasi pertambangan. Jaminan hak atas keterlibatan masyarakat dalam kontrol lingkungan hidup yang telah diatur dalam UUPPLH, pada kegiatan pertambangan batubara justru diciderai oleh ketentuan dalam UU Minerba.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Coal mining is a kind on utilization natural resources activity under the state control. That makes the coal mining activities have to obey the Law Number 32 on 2009 Regarding Protection And Management Of Living Environment. Environmental Impact Assessment (Amdal) as a preventive instrument of environmental damage and the basic of decision making, must be contained in every coal mining regulation, including the Law Number 4 on 2009 Regarding Mineral And Coal Mining. These regulations are made for secure and comply the human rights on the good environmental living. That principles human rights is already written in the Constitution. And they must be regulated on the hierarchically laws, democratic, and opened to all the people for getting a legal certainty, and a protection on fighting for the rights of the good environmental living. This research is done with some purposes. The first is to analyze the regulation of Amdal on the laws hierarchically. The second is to analyze the regulation and the secure of public participation on the Amdal drafting and the environmental impacts cause by the coal mining. The method which used in this research is normative legal research with a statute approach, descriptive of specification, and qualitative analysis. The results of this research show that Ministerial of Environmental And Forestry Regulation Number 38 on 2019 has a contradicting substance with the Environmental Law as well as Mining Law, especially about the obligation of Amdal Drafting in an exploration stage of coal mining. Another contradiction is the secure of public participation rights on environmental living control which has been regulated in Environmental Law, precisely not compatible with the Mining Law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save