Home
Login.
Artikelilmiahs
28559
Update
NURUL ALFARUNI SAFITRI
NIM
Judul Artikel
UPAYA PENINJAUAN KEMBALI PERKARA KEPAILITAN TENTANG PEMBATALAN HOMOLOGASI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby Jo Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 293 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur upaya hukum yang terbuka atas putusan PKPU hanya berlaku terhadap putusan pengakhiran PKPU. Putusan No.1/Pdt.Sus.PembatalanPerdamaian/2018/PN.Niaga.Sby diajukan oleh Para mantan karyawan terhadap debitur yang berbentuk BUMN. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Atas putusan pembatalan homologasi tersebut, debitur mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan upaya hukum tersebut tidak dapat diterima. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan untuk mengetahui ratio decidendi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam penerapan legal standing pemohon dalam permohonan pembatalan homologasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan data hasil peneltian, diperoleh hasil bahwa upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, karena terhadap putusan pengadilan mengenai PKPU tidak terbuka upaya hukum apapun, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Namun, perkecualian tersebut tidak termasuk putusan pembatalan homologasi. Majelis Hakim peninjauan kembali sudah tepat dalam penerapan hukum karena mendasarkan pada ketentuan Pasal 293 jo Pasal 290 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang mengatur bahwa tidak terbuka upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU. Ratio decidendi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sudah tepat, pemohon memiliki kapasitas dan legal standing mengajukan permohonan karena debitur merupakan BUMN yang berbentuk Persero. Oleh karena itu, hendaknya advokat selaku kuasa hukum lebih memperhatikan dan memahami ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengajuan permohonan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 293 of the Bankruptcy and PKPU Law regulating open remedies for PKPU decisions only applies to PKPU termination decisions. Decision Number 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaian /2018/PN.Niaga.Sby submitted by former employees of debtors in the form of BUMN. The petition was granted by the Surabaya Commercial Court Judge Panel. Based on the decision to cancel the homologation, the debtor submits a legal review to the Supreme Court, but the Supreme Court in its decision stated that the request for legal remedy was not acceptable. The purpose of this study was to determine the legal remedies submitted in accordance with the Bankruptcy and PKPU Law and to determine the ratio of decidendi of the Surabaya Commercial Court Judges in applying the legal standing of the applicant in the request to cancel the homologation. The method used is normative juridical. Based on data from the research results, it was found that the legal remedies submitted were not in accordance with the Bankruptcy and PKPU Law, because the court's decision regarding PKPU was not open to any legal remedies, unless otherwise stipulated in this Law. However, those exceptions do not include homologation cancellation decisions. The Panel of Judges for review was appropriate in applying the law because it was based on the provisions of Article 293 in conjunction with Article 290 of the Bankruptcy and PKPU Law which stipulates that no legal remedies are open to PKPU decisions. The decidendi ratio of the Surabaya Commercial Court Judge Panel is correct, the applicant has the capacity and legal standing to submit an application because the debtor is a BUMN in the form of a Persero. Therefore, advocates as attorneys should pay more attention to and understand the provisions in the Bankruptcy Law and PKPU, so there is no error in the submission of an application.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save