Home
Login.
Artikelilmiahs
28546
Update
ARISTA JEHAN SANDY
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS FREIES ERMESSEN SEBAGAI DASAR KEABSAHAN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN TENTANG DEMOSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 088/G/2014/PTUN.SMG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Semarang Nomor: 088/G/2014/PTUN.SMG, yang akan menguraikan bagaimana kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam menggunakan wewenang freies ermessen/diskresi dalam menentukan keputusan demosi, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menentukan pembatalan keputusan demosi tersebut yang bertentangan dengan konsep freies ermessen/diskresi. Tergugat dalam perkara aquo adalah Bupati Magelang, dan objek gugatan perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor: 821.2/123/KEP/13/2014 tanggal 26 September 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan inventarisasi hukum normatif dan studi pustaka ilmiah yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum tersebut diolah dengan metode analisis data normatif kualitatif dan menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran authentik. Berdasarkan penelitian ini, konsep freies ermessen dalam keputusan demosi tidak memenuhi UU No. 30 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan freies ermessen sebagai syarat keabsahan suatu KTUN yang menggunakan wewenang bebas, karena demosi secara rigid telah diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan surat keputusan tersebut karena tergugat melanggar kewenangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, surat keputusan bertentangan dengan aturan penggunaan freies ermessen, dan tergugat menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dalam penerbitan keputusan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research is sourced from the Semarang State Administrative Court Case Study Number: 088 / G / 2014 / PTUN.SMG, which will elaborate on how the Employment Supervisory Officer authority uses discretionary power in determining demotion decisions, also how the judges determines legal consideration in determining the cancellation of demotion decree that against the discretionary power principle. Defendant in this case is Magelang Regency Regent with lawsuit object is Magelang Regent Decree Number 821.2/123/KEP/13/2014 at 26 September 2014. The method research used in this study is normative juridict with statute approach, case approach, and conceptual approach. The author uses primary legal materials and secondary legal materials with normative legal inventory and scientific literature studies related to research. The legal materials is processed by qualitative data analysis methods with grammatical interpretation, systematic interpretation, and authentic interpretation. Based on this research, discretionary power principle in demotion decree is not in accordance with Legislation Number 30, 2014 that regulate about using discretionary power as decision legality fundamental that use discretionary power, because demotion is rigidly regulated in Government Regulation Number 53, 2010. The Judges decide to cancel the decree because defendant violated his authority as employment supervisory officer, the decree is against the rule of discretionary power, and defendant uses improper legal standing in issuing the decree.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save