Home
Login.
Artikelilmiahs
28520
Update
LAELI ELVIYANI MARSANTI
NIM
Judul Artikel
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA/BURUH KARENA KESALAHAN BERAT (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Amb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja/buruh karena kesalahan berat, pekerja/buruh akan melakukan penyelesaian perselisihan melalui non litigasi dan litigasi untuk mendapatkan hak-haknya sebagai akibat pemutusan hubungan kerja. Permasalahan skripsi ini tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusan tentang pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat dan implikasi hukum yang timbul dikeluarkan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Amb. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusan tentang pekerja/ buruh dengan alasan kesalahan berat dan implikasi hukum yang timbul dikeluarkan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Amb. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analisis, sumber bahan hukum bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan metode penyajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusan tentang pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggugat tidak ingin bekerja kembali maka berhak atas uang pesangon, uang masa kerja, uang penggantian hak, dikaitkan dengan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Implikasi hukum yang timbul dengan dikeluarkannya putusan tentang pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena kesalahan berat yaitu: Pihak yang mengakhiri pemutusan hubungan kerja harus membayarkan ganti rugi sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka penggugat mendapat hak-haknya terdiri uang pesangon, uang masa kerja, uang penggantian.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Termination of employment by workers/ laborers wiil carry out settlement through non litigation and litigation to obtain their rights as of employment.This thesis problem regardibg how the judges legal considerations and legal implications issued decision number 3/Pdt.Sus-PHI/2019 /PN.Amb. The purpose of thi study is to find out how the judges legal consideration and the legal implications of issuing decision number 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Amb The method of approach used in this study is a normative juridical method, the research specifications used are persprective analysis the sourc of legal materials of primany legal materials and the method of presenting data in the from of narrative texts and systematically. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the legal considerations of judges in issuing decisions about workers/laborers on the grounds of grave mistakes are in accordance with the provisions of article 156 of law number 13 of 2003 concerning employement, the plaintiff dose not want to work again the is entitled to severance pay, money years of service, compensation payments, are assocaiated with article 156 of law number 13 of 2003 and the legal implicatins arising from the issuance of a decision regarding termination of employement for workers/ laborers due to a grave mistake that is the party terminating employement termination must pay compensation in accordance with article 156 of law number 13 of 2003 concerning employment, the plaintiff receives his right to pay severance pay, cash compensation working period, reimbursement.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save