Home
Login.
Artikelilmiahs
28298
Update
TARI ISWANSARI AZIS
NIM
Judul Artikel
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA PADA PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR : 784/PID/2018/PT MDN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Penodaan agama diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP jo Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama. Adanya peraturan tentang penodaan agama untuk melindungi semua agama yang dianut di Indonesia. Mayoritas agama penduduk Indonesia merupakan islam. Apabila seseorang melakukan penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap agama islam dapat dikenai pasal ini. Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana penodaan agama harus memiliki penafsirannya sendiri, apakah kasus tersebut termasuk kedalam penodaan agama atau bukan. Agar tidak salah menginterprestasikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian adalah dekriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan sekunder. Analisis data berdasarkan normative kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa alat bukti petunjuk dalam tindak pidana penodaan agama pada putusan Pengadilan Nomor 784/Pid/2018/PT Mdn dapat dikatakan sah, karena setelah dikualifikasikan dengan alat bukti yang lainnya, terdapat kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya. Pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Nomor 784/Pid/2018/PT Mdn
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Religion descration rules in Article 156 and 156 a KUHP jo UU No 1/PNPS/1965 on prevention and or defamation of religion. This rules exist to protect all religions in Indonesia. The indonesian religion majority is islam. If someone abuse and or desecration of Islamic religion could be charged with this rules. A judge should’ve had their own interpretation for a case of religion desecration, whether or not the case is indeed a descration. So there won’t be misunderstanding or misinterpretation. The study method is a normative juridical research and the approach methods are case, conceptual and statute approach. The research specification is descriptive analytical. This study used data sources consisting of primary and secondary data. Data analysis based on qualitative normative methods. Based on the results of research and discussion, that clues evidence in criminal act of religion desecration on decision of high court No : 784/pid/2018/PT Mdn can be said valid. Because, after qualifying with other evidence, there is a match between one evidence with another evidence.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save