Home
Login.
Artikelilmiahs
28273
Update
ZIDNI ILMAN AKMALUDDIN
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) BAGI PERSONIL PRIVATE MILITARY COMPANY YANG TERLIBAT DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perusahaan militer swasta atau private military company merupakan aktor baru dalam konflik bersenjata. Private military company selanjutnya menjadi fenomena baru dalam hukum humaniter internasional karena status yang dimiliki olehnya tidak begitu jelas atau samar-samar sehingga menimbulkan banyak pertanyaan bagi kalangan masyarakat internasional mengenai status dan pengaturan dari perusahaan militer swasta tersebut di bawah hukum humaniter. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional dan menjelaskan pengaturan status perusahaan militer swasta di bawah hukum humaniter serta mengetahui ketentuan hukum humaniter internasional yang mengatur tentang penerapan prinsip pembedaan (distinction principle) ini, khususnya mengenai status hukum dari private military company (PMC) yang terlibat dalam suatu konflik bersenjata. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Semua data dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang disusun oleh penulis secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prinsip pembedaan diatur dalam Konvensi Den Haag 1889 dan 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan I 1977, akan tetapi pengaturan dari prinsip pembedaan tersebut tidak semuanya dijelaskan secara eksplisit, melainkan ada yang beberapa dijelaskan secara implisit karena peraturan yang dibuat memang ditujukan untuk suatu hal tertentu. Prinsip pembedaan baru diatur secara komprehensif pada Protokol Tambahan I 1977. Pengaturan mengenai status dan kedudukan hukum dari personil perusahaan militer swasta berdasarkan hukum humaniter internasional dapat dilakukan dengan menyamakan personil tersebut dengan tentara bayaran dan secara kasus per kasus, yaitu dapat menjadi pihak kombatan (combatant) atau pihak sipil (civilian) sesuai dengan kualitasnya pada saat berada pada konflik bersenjata.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Private military companies are new actors in the event of armed conflict, has become a new phenomenon in international humanitarian law. The private military company has become a new phenomenon because its status is not so clear or vague under humanitarian law that raises many questions for the international community about the status and regulation of the private military company under humanitarian law. The purpose of this study is to explain the regulation of the status and role of private military companies under humanitarian law and the legal consequences of private military companies and personnel or employees of private military companies that take part in an armed conflict. This study uses a statutory approach. All data in this study were sourced from secondary data compiled by the author systematically and analyzed using qualitative normative methods. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the rules governing the principle of differentiation are regulated in the Hague Conventions 1889 and 1907, the Geneva Conventions of 1949, and Additional Protocol I 1977, but the rules of the distinction principle are not all explained explicitly, but there are some are explained implicitly because the regulations made were intended for a particular matter. The principle of differentiation was only regulated comprehensively in Additional Protocol I 1977. Regulations governing the status and legal standing of private military company personnel based on international humanitarian law can be made by equating private military company personnel with mercenaries and on a case-by-case basis, ie can become combatants or a civilian party (civilian) in accordance with their quality when in an armed conflict.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save