Home
Login.
Artikelilmiahs
28162
Update
FARAH BENITA SASONGKO
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI AKIBAT KELALAIAN PIHAK KORBAN (Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 192/Pid.B/2016 /PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Tindak pidana pencurian adalah perbuatan ’mengambil’ sesuatu barang milik orang lain dari tempat di mana barang tersebut terletak. Pelaku tidak hanya memegang barangnya saja, akan tetapi si pelaku melakukan suatu perbuatan sehingga barang yang dimaksud ada dalam kekuasaan pelaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana pencurian sepeda motor sebagai akibat kelalaian pihak korban dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagai akibat kelalaian pihak korban dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 192/Pid.B/2016 /PN Pwt. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 192/Pid.B/2016 /PN Pwt, Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat diketahui penerapan unsur - unsur tindak pidana pencurian sepeda motor sebagai akibat kelalaian pihak korban, Majelis Hakim telah menerapkan Pasal 362 KUHP, semua unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur: Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 192/Pid.B/2016 /PN Pwt, sebagai berikut: a. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan, Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; b. Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim telah memenuhi syarat minimal alat bukti; c. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yaitu : hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. d. Kelalaian korban tidak menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Theft doing an injustice is deed 'taking' something goods property of others from place where the goods located. Perpetrator do not only holding its just goods, however the perpetrator conduct an deed so that such goods there is in power of perpetrator. Target of this research is to know applying of element - doing an injustice element theft of motorbike as effect of negligence of victim side and to know consideration base punish judge in dropping crime to doing an injustice perpetrator theft of motorbike as effect of negligence of victim side in Decision District Court Purwokerto Number 192/Pid.B/2016 / PN Pwt. To reach the the target, hence this research use method approach of normative yuridical. Specification of descriptive Research of analysis, Source of secondary data cover law and regulation going into effect, literature, result of research related to problems fundamental and also Decision District Court Purwokerto Number 192/Pid.B/2016 / PN Pwt, Data collecting with bibliography study, presented in the form of description, analysed with normative method qualitative. Pursuant to solution to result of research, hence can know by applying of element - doing an injustice element theft of motorbike as effect of negligence of victim party, Committee Judge have applied Section 362 KUHP, all elements in the section have fufilled, deed of defendant have proven validly and assure to fulfill elements: Whomever; Taking something goods which some of or entirely property of others; Is with a view to owned contempted of court. Consideration base punish judge in let fall crime to defendant in Decision District Court Purwokerto Number 192/Pid.B/2016 / PN Pwt, the following a. Consideration to law fact fulfilling section elements which have been asserted, Section 362 Criminal Code ; b. Verification pursuant to evidence appliance as arranged in Section 184 KUHAP, that is eyewitness boldness, defendant boldness, consideration punish Committee Judge have up to standard minimize evidence appliance ; c. Consideration pursuant to rule of Section 197 sentence (1) KUHAP letter f, that is : things weighing against and lightening defendant. d. negligence of Victim do not become judge consideration in dropping crime to perpetrator. Committee Judge at fall crime to Defendant, with crime serve a sentence during : 1 (one) year and 8 (eight) month, specifying Defendant to remain to be arrested.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save