Home
Login.
Artikelilmiahs
27806
Update
MICHAEL CHRISTOPER PARDAMEAN
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS PENENGGELAMAN KAPAL ILLEGAL FISHING
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini mengkaji tentang alasan Pemerintah mengambil kebijakan kriminal penenggelaman kapal yang diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi tindak pidana illegal fishing, dan membandingkan prosedur penenggelaman kapal Illegal Fishing dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yang juga mengatur hal tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisa secara normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa pertimbangan Pemerintah untuk melakukan kebijakan penenggelaman kapal Illegal Fishing sudah sesuai dengan asas legalitas namun melanggar asas praduga tak bersalah dalam prosedur penenggelaman kapal karena tanpa melalui proses peradilan yang berkeuatan hukum tetap. Kebijakan penenggelaman kapal tersebut juga dianggap tepat karena sesuai dengan tujuan politik kriminal yaitu kesejahteraan sosial.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study is to determine the Regulation by the Government that taking sinking ship policy over other alternative that stated in the regulationns to deal with Illegal Fishing and to compare Illegal Fishing ship policy over others regulations like KUHAP and SERMA Number 1 Year 2015 that regulated about it. Method that used by the Author in this research is Juridical Normatif, research spesification is descriptive with secondary data that presented by systematical and logical explanation and then analized by normative ang qualitative method. Based upon the research and study can be concluded that Government act to sinking illegal fishing ship is legally true but in the point of view in Procedural law there is a flaw upon this method that this method is vioate fundamental things in criminal law that is Presumption of innocence, Also this policy is the best solution upon other alternative choice because this solution bring more value such as social welfare to society.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save