Home
Login.
Artikelilmiahs
27706
Update
DYAH IQLIMA SEKAR KINANTY
NIM
Judul Artikel
Penerapan Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Di BMT Ben Sejahtera Kroya
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penerapan klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dalam suatu perjanjian masih banyak menimbulkan masalah di kemudian hari. Klausula baku dianggap cenderung menguntungkan pelaku usaha dan merugikan konsumen. Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Ben Sejahtera Kroya terdapat klausul mengenai ketentuan ‘iwad (denda) yang nominalnya belum ditentukan oleh pihak BMT Ben Sejahtera sebagai pelaku usaha atau dengan kata lain nominalnya masih berupa bagian kosong. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Penerapan Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Di BMT Ben Sejahtera Kroya. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Jenis dan sumber data yang digunakan meliputi data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan, dan wawancara, kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa BMT Ben Sejahtera Kroya telah menerapkan klausula baku dalam perjanjian pembiayaan berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klausula-klausula dalam perjanjian telah sesuai dan tidak melanggar Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The implementation of unilaterally standard clauses by business actors in an agreement still causes many problems subsequently. Standard clauses are considered likely to benefit business actors and harm consumers. Murabahah Financing Agreement at BMT Ben Sejahtera Kroya there is a clause regarding the provisions of ‘iwad (fines) whose nominal value has not been determined by BMT Ben Sejahtera as a business actors or in other words the nominal is still in the blank. This may result in violation of Article 18 paragraph (1) letter g of Acts Number 8 of 1999 on Consumer Protection. The aims of this research are to get to know The Implementation of Provision Article 18 Paragraph (1) Letter g of Acts Number 8 of 1999 on Consumer Protection in financing agreement at BMT Ben Sejahtera Kroya. his research used data analysis based on qualitative methods with a normative juridical approach and descriptive analysis research specifications. Types and sources of data used include secondary data obtained by library research and interviews, then presented in the form of narrative texts and arranged systematically. The results of research showed that BMT Ben Sejahtera Kroya had implemented a standard clause in the financing agreement based on Article 18 paragraph 1 letter g of Acts Number 8 of 1999 on Consumer Protection. The clauses in the agreement are in accordance and do not break the provisions of Article 18 paragraph (1) letter g of Acts Number 8 of 1999 on Consumer Protection.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save