Home
Login.
Artikelilmiahs
27520
Update
GESTY PERMATASARI
NIM
Judul Artikel
PELAKSANAAN PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Tindak pidana perdagangan orang dapat mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya serta yang paling dirugikan. Restitusi adalah bentuk perlindungan hukum bagi korban untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian materiil atau immateriil yang dibebankan kepada pelaku akibat tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder.Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwapelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Kejaksaan Negeri Indramayu sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, namun masih belum terlaksana untuk pemberian restitusinya, karena pelaku lebih memilih untuk menerima hukuman pengganti pidana penjara/kurungan paling lama 1 (satu) tahun dibanding membayar sejumlah uang kepada korban. Terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang diantaranya belum adanya petunjuk yuridis lebih lanjut mengenai pembayaran secara cicil, belum diterapkan secara efektif petunjuk teknis mengenai penentuan besarnya nilai kerugian restitusi, dan sarana dan fasilitas masih kurang memadai.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Human Trafficking is one of the worst forms of treatment from human dignity violation. Human trafficking can result in a position of the victims faced with a very dangerous situationto his life as well as the most disadvantaged. Restitution is form of legal protection to the victims to get material or immaterial compensation payment charged to the perpetrator due to the crime of human trafficking. This research aims to know the implementation of granting restitution to the victims of human trafficking and the obstacles of public procesutor at granting that restitution at the prosecutor’s office in Indramayu.The research method used is sociological juridical with descriptive research specifications. The data used in this research are primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews with informants, meanwhile secondary data were obtained from literature studies. The data obtained is then processed and analyzed with qualitative method and presented in systematic description from.The research result shows that the implementation of granting restitution to the victims of human trafficking at the prosecutor’s office of Indramayu has referred to teh provisions of the legislation, but granting restitution is still not implemented yet, because the perpetrator prefers to receive a subtitute sentenconment/maximum 1 (one) year than pay compensation to the victims. There are some obstacles faced by the Public Prosecutor’s at the implementation of granting restitution to the victims of human trafficking, such as there are no further juridical instructions regarding to the payment in installation, the technical guidelines have not been effectively implemented regarding to the determination of the amount of restitution loss, inadequate facilities, and many new modes from the perpetrators. Keywords: Restitution, Victims, Human Trafficking
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save