Home
Login.
Artikelilmiahs
27326
Update
DIMAS MUHAMMAD FAHRUDIN
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LENGKONG (CINCAU) BERFORMALIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NOMOR: 2602/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Cincau merupakan salah satu bahan makanan yang terbuat dari daun cincau yang direbus dan ditambahkan dengan tepung kanji untuk selanjutnya dicetak dan siap dipasarkan. Tingginya permintaan dari masyarakat akan konsumsi cincau membuat industri cincau semakin berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seiring dengan berkembangnya teknologi pengolahan pangan dalam pembuatan cincau, penambahan bahan-bahan aditif pada produk makanan sulit untuk dihindari. Pelaku usaha cincau sengaja menambahkan bahan-bahan yang berbahaya seperti formalin agar cincau yang dibuat dapat bertahan lebih lama. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2602/Pid.Sus/2018/PN Mdn, diketahui bahwa konsumen belum mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena Hakim dalam putusannya hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan saja untuk menjerat pelaku usaha, sehingga Hakim dalam menjatuhkan putusan dinilai kurang cermat dalam menerapkan hukumnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Food comes from biological sources of agricultural products, plantations, forestry, fisheries, livestock, aquaculture and water, whether the food is processed or not which is intended as foods or beverages for the human consumptions including the food additives, food raw materials, and other materials used in the preparation, processing and producing of foods and beverages. Grass jelly is one of food ingredients made from jelly leaves that are boiled with and added with starch and after that the jelly leaves are moulded and ready to be marketed. The high demand from the public from the consumption of grass jelly, it makes the industry increasingly develop to fulfil the public needs. Along with the development of food processing technology in making grass jelly, the addition of food additives products are difficult to avoid. The business operators of grass jelly intentionally adding the dangerous ingredients such as formalin, so that grass jelly can be last longer. This research was conducted using the juridical-normative method. The research specifications used are descriptive-analytical, and the data analysis method used is a qualitative normative method. According to the research result on the Medan District Court Decision Number: 2602/Pid.Sus/2018/PN Mdn. It is known that consumers have not received legal protection as stipulated in Law Number 8 of 1999 concerning on Consumer Protection because the Judges only use the Law in their decree Law No. 18 of 2012 concerning on Food only to ensnare business operators, so that the Judges in passing the decree is considered inaccurate in applying the law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save