Home
Login.
Artikelilmiahs
27113
Update
UCI FEBRIAN
NIM
Judul Artikel
PEMBARUAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Rumusan Pasal 156a yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan agama ini menuai kritik karena perbuatan menodai agama tidak dirumuskan secara limitatif dalam rumusan pasal. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan agama dalam aturan pidana di masa yang akan datang. Salah satu kasus tindak pidana penodaan agama terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko. Terdakwa menulis di sandal miliknya tulisan Allah dan Muhammad. Berdasarkan pembuktian di persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembaruan hukum pidana pada tindak pidana penodaan agama dalam RUU KUHP, serta mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penodaan agama. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta spesifikasi penelitian yaitu preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang tersusun secara sistematis. Ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan agama dirumuskan dalam Pasal 304. Tindak pidana ini diperluas dengan diaturnya tindak pidana menyebarkan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 305. Selanjutnya, penelitian terhadap putusan nomor 26/Pid.B/2018/PN.Bko menunjukkan bahwa hakim telah menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa berdasarkan prinsip pembuktian di persidangan dengan memeriksa alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 156a KUHP.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The formulation of Article 156a draws criticism because the act of tarnishing religion is not formulated in the limitative formulation of the article. Therefore there is a need for an update to the formulation of this article in future criminal rules. One of the cases of blasphemy as happened in the Bangko District Court jurisdiction. The accused named Pidos wrote on his sandals the writings of Allah and Muhammad who were the God and Prophet of the Muslims. Based on the evidence at the trial, the defendant was legally and convincingly declared to have committed a crime of blasphemy and was sentenced to 1 (one) year 6 (six) months in prison. The purpose of this study is to find out about the renewal of criminal law on religious blasphemy, and how judges' legal considerations in deciding cases of religious blasphemy in decision number 26 / Pid.B / 2018 / PN.Bko. The approaching method used in this study is a juridical normative approaching method to the law and conceptual approach, as well as a descriptive research specification. The type of data used is secondary data consisting of primary and secondary legal materials. Secondary data that has been collected is presented in the form of a systematically compiled description. The results showed that there was an update to the formulation of the article concerning the offense of religious defamation in the Criminal Code Bill as a result of the discussion on June 28, 2018. In Article 304 the provisions on the offense of religious defamation were formulated. This criminal act was expanded by the regulation of the crime of spreading criminal acts of contempt as stipulated in Article 305. Furthermore, research on decision number 26 / Pid.B / 2018 / PN.Bko showed that the judge had handed down the conviction decision on the defendant based on the principle of proof at trial. Based on the examination at the trial, the defendant was proven legally and convincingly guilty of committing a crime of blasphemy as formulated in Article 156a of the Criminal Code.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save