Home
Login.
Artikelilmiahs
26973
Update
ERNA INDAHSARI
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 196/Pid.B/2018/PN.Smn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Notaris dalam ruang lingkup tugas dan fungsinya berwenang membuat surat/akta yang diminta oleh para pihak untuk melakukan suatu tindakan hukum tertentu, yang digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktianya. Surat/akta tersebut apabila dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak memenuhi aspek formil dan materiil maka surat/akta yang dibuatnya tersebut menjadi palsu dan menimbulkan akibat hukum, sehingga Notaris dalam pembuatannya dapat dituduh melakukan suatu tindak pidana. Suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dapat dijatuhi pidana apabila Notaris melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan harus juga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis parameter pembuktian dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Hamdani sebagai seorang Notaris dalam Putusan Nomor 196/Pid.B/2018/PN.Smn. penelitian ini menggunakan metode pendekatan dalam Penelitian adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Hasil Putusan Nomor 196/Pid.B/2018/PN.Smn diperoleh hasil bahwa tindak pidana pemalsuan surat akta otentik yaitu berupa akta kuasa pelimpahan atas aset-aset korban Sutrisno, sehubungan dengan adanya alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa tersebut sudah terpenuhinya minimum alat bukti dan terpenuhinya semua unsur Pasal 264 ayat (1) KUHP. Sehingga hakim dalam pertimbangannya bahwa terdakwa sebagai seorang Notaris dengan cara melihat fakta-fakta hukum di persidangan, dan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf maka dari itu terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat otentik.
Abtrak (Bhs. Inggris)
As a notary, one might issue and have the authority to make evidences in the form of deeds requested by certain parties for certain law purposes. Those deeds function as the evidences of the notary’s action,and they belong to the civil law. However, if they were issued with the false procedure, they would become illegal; thus, the notary who issued them can be charged with crime. The criminal charge will befall him if he is found guilty, as it is particularly contained in the Law Number 2 of 2014 concerning Notary Profession, and if it fulfills criminal charge as it is regulated in the Criminal Code. This research aims to analyze the parameter of crime authentication of a notary defendant named Hamdani as it is contained in Verdict Number 196/Pid.B/2018/PN.Smn. This research employs Judicial Normative approach by applying Descriptive methods. The data used in this research are secondary data acquired from literature study which are then systematically described. This Verdict Number 196/Pid.B/2018/PN.Smn finds out that Authentic Deed Counterfeiting was committed in the form of disputed property transfer deed, which belongs to the victim, Sutrisno. With the evidence of witness testimony, the deeds issued by the defendant has fulfilled the minimum requirement to sentence him according to Article 264 paragraph (1) of the Criminal Code. Based on the facts of the case, there is no proof of defendant’s innocence. Hence, the defendant is responsible for his crime and is found guilty of committing authentic deed counterfeiting crime.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save