Home
Login.
Artikelilmiahs
26934
Update
NIKITA MIKAIL AKBAR
NIM
Judul Artikel
MEKANISME NOTARIS DALAM MENGHINDARI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DAN IMPLIKASI HUKUM PENOLAKAN PEMBUATAN AKTA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering, merupakan kejahatan serius yang sangat mengganggu keuangan dan perekonomian negara dalam mewujudkan tujuan materiil negara Indonesia yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan rakyat." Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) menurut Tubagus Irman memiliki 3 (tiga) metode dasar untuk memindahkan dana ilegal dari satu sistem transaksi ke sistem lainnya yaitu, usaha legal, transaksi jual beli, negara-negara bebas pajak luar negeri. Metode Tindak Pidana Pencucian uang yang berkaitan dengan Notaris salah satunya adalah transaksi jual-beli. Jual beli yang dimanipulasi dapat dilakukan dengan jual-beli properti, real estate, atau jenis transaksi pribadi lainnya yang dapat di manipulasi untuk menyembunyikan alur perolehan ilegal dan memberikan sumber nyata pendapatan legal bagi pelaku kejahatan pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk Menganalisis mekanisme Notaris dalam menghindari Transaksi Keuangan Mencurigakan terhadap akta yang dibuatnya, Menganalisis Implikasi hukum yang timbul ketika Notaris menolak membuatkan akta yang dianggap sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. Notaris dapat dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang dalam menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil tindak pidana, oleh karena negara berupaya mencegah dengan dibentuknya lembaga PPATK. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme notaris dalam menghindari transaksi keuangan mencurigakan dengan cara menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dengan tata cara melalui identifikasi Pengguna Jasa, verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.Implikasi hukum atau akibat hukum yang timbul ketika Notaris menolak membuatkan akta atau memutus hubungan usaha dengan pengguna jasa yang dianggap atau berindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan dapat berakibat terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah notaris wajib melaporkannya ke PPATK dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Money Laundering, is a serious crime that seriously disrupts the country's finances and economy in realizing the material goals of the Indonesian state, namely "to educate the nation's life and people's welfare." Money Laundering according to Tubagus Irman has 3 (three) basic methods to move illegal funds from one transaction system to another, namely, legal business, buying and selling, foreign tax-exempt countries. One of the methods of money laundering related to a notary is the sale and purchase transaction. Manipulated sale and purchase can be carried out with the sale of property, real estate, or other types of personal transactions that can be manipulated to hide the flow of illegal earnings and provide a real source of legal income for money laundering criminals. The purpose of this study is to Analyze the mechanism of Notary in avoiding Suspicious Financial Transactions to the deed he made, Analyze the legal implications that arise when the Notary Public refuses to make a deed which is considered as Suspicious Financial Transaction. Notaries can be used by money launderers in disguising or hiding the proceeds of crime, therefore the state is trying to prevent the formation of PPATK institutions. The results of this study indicate that the notary mechanism in avoiding suspicious financial transactions by applying the principle of recognizing service users with procedures through identification of Service Users, verification of Service Users; and monitoring of User Transactions. Legal implications or legal consequences arising when a Notary refuses to make a deed or cut off business relations with service users deemed or indicated as suspicious financial transactions and may result in the crime of money laundering is a notary must report it to PPATK in Article 24 Minister of Law and Human Rights Regulation No. 9 of 2017 concerning Application of the Principle of Recognizing Service Users for Notaries.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save