Home
Login.
Artikelilmiahs
26915
Update
ANDI ACHMAD SAIFUL HIDAYAT
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PASAL 29 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI) PT IFORTE SOLUSI INFOTEK OLEH PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Studi Putusan KPPU Nomor : 05/KPPU-M/2017)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pengambilalihan saham merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Tindakan pengambilalihan saham disadari atau tidak, akan mempengaruhi persaingan antar pelaku usaha dalam pasar yang bersangkutan. Pengambilalihan saham diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya yang melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengambilalihan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian penerapan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-M/2017 sebagai berikut: PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia melaksanakan pengambilalihan saham PT. Iforte Solusi Infotek yang nilai aset dan nilai penjualannya melebihi batas maksimum. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia baru melaksanakan pemberitahuan kepada Komisi 79 (tujuh puluh sembilan) hari setelah pelaksanaan pengambilalihan saham. Komisi Pengawas Persaingan Usaha memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 atas keterlambatannya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham, maka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Acquisition of shares is one of economic activity carried out by business actors. The act of acquiring shares, whether it is realized or not, will affect competition between business actors in the relevant market. Acquisition is regulated in Article 29, Number 5, 1999 concerning in Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, which results when the assets and/or sales value exceeding a certain amount must be notified to the Business Competition Supervisory Commission, no longer than 30 (thirty) days from the acquisition date. The method used in this research is the normative juridical approach. Research data is gathered from secondary source. Data collection is gathered by library. The analytical method used in this research is qualitative normative. The results of research on the application of Article 29, Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in the Decision of the Business Competition Supervisory Commission Number 05/KPPU-M/2017 as follows: PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia carried out a acquisition of PT. Iforte Infotek Solution where asset value and sales value exceeds the maximum limit. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia made a notice to the Commission 79 (seventy nine) days after the implementation of acquisition. The Business Competition Supervisory Commission provides punishment in the form of fines of Rp 1,000,000,000.00 for delay in notifying shares acquisition, so it is in accordance with the provisions of Article 29 of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save