Home
Login.
Artikelilmiahs
26592
Update
BASTIAN ADE NURLEO
NIM
Judul Artikel
Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat dalam Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Purbalingga
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisis dua hal, yaitu proses pendelegasian kewenangan Bupati Purbalingga kepada camat yang berdasarkan dimensi kewenangan dan prosedur pendelegasian kewenangan. Untuk mencapai tujuan penelitian, masalah penelitian dirumuskan dalam dua pertanyaan: (1) Bagaimana proses pendelegasian kewenangan bupati kepada camat berdasarkan dimensi kewenangan dalam hal pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Purbalingga? dan (2) Bagaimana proses pendelegasian kewenangan bupati kepada camat berdasarkan prosedur pendelegasian kewenangan dalam hal pelaksanaan PATEN di Kabupaten Purbalingga? Guna mendukung analisis, penelitian ini dilaksanakan di beberapa kecamatan di Purbalingga pada tahun 2018 dengan metode kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sementara data sekunder diambil dari dokumen terkait. Pada akhirnya, kedua pertanyaan penelitian terjawab dengan kesimpulan bahwa pendelegasian kewenangan Bupati Purbalingga kepada camat dalam pelaksanaan PATEN di Kabupaten Purbalingga telah dilaksanakan, tetapi masih mengabaikan unsur dimensi dan prosedur pendelegasian. Kata kunci: Desentralisasi, Pendelegasian Kewenangan, PATEN
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research aims at analyzing two things; the process of Bupati (Major) Purbalingga delegating authority to camat based on authority dimension and procedur of authority delegation. The whole analysis in this research comprises in two points (1) How is the delegation process between the major (bupati) to head of districts (camat) conducted based on authority dimension in the case of PATEN implementation? And (2) How is the process auhority delegation based on the procedure of authority delegation in the case of PATEN implementation in Kabupaten Purbalingga? In order to complete the paper, the data were collected in Purbalingga in 2008 with descriptive qualitative method. The primary data are collected through interview and observation, and the secondary data are collected through the related documents. Finally, the two research questions lead to a conclusion in which the authority delegation of Bupati Purbalinga to camat in order to implement PATEN in Purbalingga has already been implemented, but the dimension factors and delegation procedures are still neglected. Keywords: decentralization, authority delegation, PATEN
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save