Home
Login.
Artikelilmiahs
26378
Update
GAGAT PRIAJI
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 282/Pid.Sus/2018/PN. Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, karena mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri. Penyalahgunaan narkotika adalah merupakan suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat secara sosial. Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor : 282/Pid.Sus/2018/PN Pwt. Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder, Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 282/Pid.Sus/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 282/Pid.Sus/2018/PN Pwt. telah sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Setiap Orang; Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri Sendiri. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yaitu berdasarkan telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; menggunakan kelengkapan alat bukti: keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa, hal yang meringankan dan yang memberatkan serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 21 (dua puluh satu) Hari; Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Instalasi Pelayanan Kesehatan Jiwa Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas selama 6 (Enam) bulan; Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Abtrak (Bhs. Inggris)
Narcotic Faction I is Narcotic which can only be used by for the purpose of science development and do not be used in therapy, because having potency very high result depend on itself consumer. Abuse of Narcotic is to represent an acting collision and badness menacing safety, good of soul and also physical the wearer as well as to society socially. Addiction Narcotic and victim abuse of Narcotic is obliged to experience to rehabilitate medical and rehabilitate social. This research is conducted as a mean to know applying of doing an injustice elements misuse Narcotic Faction I to ownself, and to know consideration base punish Judge of district court Purwokerto in let fall crime at Number case : 282/Pid.Sus/2018/PN Pwt. Using method approach of normative juridical. Specification of descriptive research of analysis, Source of secondary data, Decision District Court Purwokerto Number 282/Pid.Sus/2018/PN Pwt. Pursuant to result of research, got by result of that applying of doing an injustice elements misuse Narcotic Faction I to ownself in District Court Purwokerto Number decision 282/Pid.Sus/2018/PN Pwt. have as according to Section 127 sentence (1) Jo Section a letter 54 Law No. 35 Year 2009 about Narcotic, have proven validly and convince fulfill the following elements: Each And Everyone; Abuse Narcotic Faction I to ownself Consideration base punish Judge of district court Purwokerto in let fall crime to defendant, that is pursuant to have fufilled of Section elements 127 sentence (1) Jo Section a letter 54 Law Number 35 Year 2009 about Narcotic; using equipment of evidence appliance: witnesses boldness, expert boldness, defendant boldness and letter, matter lightening and weighing against and also fact which is expressed in conference. Defendant punished by prison during 2 (two) Month and 21 (twenty one) Day; Defendant experience treatment and medication through to rehabilitate social and medical in Installation Service Health of Inwrought Soul of Public Hospital of Area Banyumas during 6 (six) Month; Defendant remain to stay in prisoner.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save