Home
Login.
Artikelilmiahs
26352
Update
ANDREW DIMASSAPUTRA
NIM
Judul Artikel
“Perlindungan Hukum Saksi Justice Collaborator Kasus Korupsi E-KTP ” (Dengan study kasus korupsi E-KTP dengan ketetapan Komisi pemberantasan Korupsi kepanda 2 orang mantan petinggi Kementrian Dalam Negri yaitu Irman dan Sugiharto sebagai Justice Collaborator).
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luarbiasa (extra ordinary crime) yang memerlukan upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luarbiasa pula (extra ordinary measure) oleh karenanya dalam pengungkapannya dibutuhkan dari peran justice collaborator. Namun pada nyatanya tidak banyak yang mengetahui dengan persis yang siapa yang dikatagorikan sebagai seorang justice collaborator dan apa saja haknya serta proses pemberian bantuan hukumnya. Pembagian tugas antara KPK dan LPSK dalam menjalankan tugasnya masing masing menjadi hal yang menarik untuk saya teliti dan saya kritisi agar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Agar terfokus pada suatu permasalahan maka saya mengambil Study Kasus Korupsi E-KTP Irman dan Sugiharto Sebagai Justice Collaborator. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini di lakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang terkumpul dari hasil penelitian kemudian di olah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Corruption is an extraordinary crime (extraordinary crime) that requires efforts to eradicate in extraordinary ways (extra ordinary measure), therefore the disclosure is needed from the role of justice collaborator But in fact not many people know exactly who is categorized as a justice collaborator and what their rights are and the process of providing legal assistance. The division of tasks between the KPK and LPSK in carrying out their respective duties becomes interesting for me to examine and I am critical of being in accordance with applicable laws. In order to focus on an issue, I took the E-KTP Corruption Case Study Irman and Sugiharto as Justice Collaborator. In order to achieve these objectives, this research was conducted using an empirical juridical approach. The data collected from the results of the study are then processed, presented, and analyzed qualitatively by presenting narrative text.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save