Home
Login.
Artikelilmiahs
26211
Update
MUHAMAD ALGHIFARI ATMADJA
NIM
Judul Artikel
PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN WILAYAH UDARA OLEH PESAWAT UDARA SIPIL KOMERSIAL ASING TIDAK TERJADWAL (Studi tentang Kasus Intrusi ke Wilayah Udara Indonesia oleh Pesawat Udara Sipil Komersial Asing Tidak Terjadwal Ethiopian Airlines Tahun 2019)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Konvensi Chicago 1944, Pasal 1 menyatakan bahwa negara-negara peserta konvensi mengakui bahwa setiap negara di dunia memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif (complete and exclusive sovereignty) atas ruang udara di atas wilayah kekuasaannya. Pasal tersebut memberikan pandangan perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan utuh atas ruang udara di atas wilayah teritorial. Kaitannya dengan pelanggaran kedaulatan wilayah udara Indonesia, pada tahun 2019 terjadi intrusi ke wilayah udara Indonesia oleh pesawat udara sipil komersial asing tidak terjadwal Ethiopian Airlines. TNI AU berhasil memaksa mendarat pesawat kargo Ethiopian Airlines tersebut di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan kedaulatan wilayah udara negara berdasarkan hukum internasional dan untuk menjelaskan penegakan hukum atas pelanggaran wilayah udara Indonesia dalam kasus intrusi ke wilayah udara oleh pesawat udara sipil komersial asing tidak terjadwal Ethiopian Airlines Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa kedaulatan atas wilayah udara meliputi wilayah vertikal dan horizontal yang dimiliki suatu negara untuk melaksanakan kewenangannya sebatas dalam wilayah-wilayah yang telah menjadi bagian dari kekuasaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944. Pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat udara Ethiopian Airlines diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Pasal 11 ayat 1 yang memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pelanggaran wilayah udara oleh pesawat Ethiopian Airlines merupakan pelanggaran perizinan masuk kedaulatan udara Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Chicago Convention 1944, article 1 states that the contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory. The article gives the view the realization of complete and exclusive sovereignty over the airspace above the territory. One of the intrusion case to the indonesian airspace was happened in 2019. Ethiopian Airlines, an unscheduled flight of foreign commercial aircraft, violated the sovereignty of indonesian airspace. Indonesian Air Force succeeded in making force down of Ethiopian Airlines cargo aircraft at Hang Nadim International Airport, Batam, Riau Islands. The State’s purposes of the study are to explain the sovereignty arrangements of airspace state’s by international law and to explain the law enforcement of violations of Indonesia's airspace in case of intrusion into the Indonesian airspace by an unscheduled flight of foreign commercial civil aircraft, Ethiopian Airlines in 2019. The study used normative juridical approaches to legislation in the form of an inventory of laws and case approaches. Data in this study come from primary and secondary data which were arranged systematically and analyzed by qualitative normative methods. The results of the study are sovereignty over the airspace covering vertical and horizontal regions is the authority of a State to implement his authority above its territory as set forth in article 1 Chicago Convention 1944. The violations made by Ethiopian Airlines aircraft violations are set forth in the Government Regulation Number 4 Year 2018 on Securing the Airspace Article 11 paragraph 1 which provides administrative sanctions of a fine of Rp 5.000.000.000, 00 (five billion rupiahs). The violation to airpace by a Ethiopian aircraft interpreted as a violation of the licensing entry of Indonesian sovereignty.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save