Home
Login.
Artikelilmiahs
26196
Update
CINDY AUDRYA
NIM
Judul Artikel
UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 jo. 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Persengketaan yang muncul di kalangan para pelaku bisnis seringkali diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yangmerupakan salah satu lembaga arbitrase yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan dan keberadaannya sebagai lembaga arbitrase diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan Arbitrase yang dibatalkan dapat dimintakan para pihak upaya hukum yaitu Upaya hukum banding sebagai upaya hukum terakhir. Hukum pembuktian yang berlaku saat ini, secara formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sedangkan dalam praktikya di masyarakat melalui transaksi perdagangan maupun jasa secara elektronik, alat bukti elektronik sudah banyak digunakan terutama dalam transaksi bisnis modern. Penelitian ini mengkaji dan membahas pembuktian elektronik pada proses perkara perdata dalam persengketaan bisnis supaya dapat dicapai ketertiban dan kepastian hukum, disamping tercapai pula unsur keadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan pendeketan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian yang dilakukan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 jo. 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr diperoleh hasil sebagai berikut: Tidak terbukti adanya afiliasi antara salah satu arbiter dengan salah saksi ahli berdasarkan bukti elektronik berupa fotokopi kliping berita online. Majelis Hakim Tingkat Pertama seharusnya sebelum memberikan amar putusan terlebih dahulu memeriksa secara langsung bukti elektronik tersebut sebagaimana sesuai dengan proses pembuktian pada acara perdata. Majelis Hakim Mahkamah Agung seharusnya juga lebih cermat dan teliti dalam memberikan amar putusan agar putusannya dapat dijalankan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Disputes that arise among business people are often resolved through Indonesian National Arbitration Board (BANI) which is one of the arbitration institutions that have the authority to settle disputes settlement in the field of trade and its existence. As an arbitration institution, it is regulated in Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The Arbitration Decision which is canceled may be sought by the parties for legal remedies namely Appeals as a final remedy. The current evidentiary law does not formally accommodate electronic documents as evidence, while in practice in the community through trade transactions or electronic services, electronic evidence has been widely used, especially in modern business transactions. This study examines and discusses electronic evidence in the process of civil litigation in business disputes so that order and attainment of legal certainty can be achieved, besides achieving an element of justice for the parties. This study uses a normative juridical approach namely by examining existing library materials (secondary data). The research method used in this research is qualitative normative that is to process and interpret based on decisions and legislation related to research. Research conducted from the Supreme Court Decision Number: 425 B / Pdt.Sus-Arbt / 2016 jo. 305 / Pdt.G / BANI / 2014 / PN Jkt.Utr obtained the following results: There is no evidence of affiliation between one of the arbitrators and one of the expert witnesses based on electronic evidence in the form of photocopies of online news clippings. The First Level Panel of Judges should, before giving a ruling, first examine the electronic evidence directly by the evidence process at the civil procedure. The Panel of Judges of the Supreme Court should also be more careful and thorough in giving the verdict so that the verdict can be carried out.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save