Home
Login.
Artikelilmiahs
26165
Update
MARINI SUBAGIYANTI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM KASUS KEPAILITAN PT. NJONJA MENEER (Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/Pn Niaga Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang-utang debitur yang telah jatuh tempo. Syarat untuk mengajukan permohonan pailit tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diantaranya, adanya dua kreditur atau lebih, adanya utang, dan utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Penelitian ini membahas mengenai penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam kasus kepailitan PT. Njonja Meneer (Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/Pn Niaga Smg). Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder berupa putusan pengadilan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka berupa peraturan perundang-undangan, literature dan jurnal hukum yang relevan yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam putusan pailit nomor: 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Smg terhadap PT. Njonja Meneer tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal ini karena syarat debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih belum terpenuhi. Jika syarat permohonan pailit menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak terpenuhi, maka debitur tidak bisa dinyatakan pailit.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Bancrupty was everything related to curcumtanse in which debitor stopped paying debitor that has matured. The condition to apply a bancrupty litted in Article 2 Paragraph 1 of Law of The Republic Indonesia Number 27 of 2004 on bancrupty and Suspension At Obligation For Payment Of Debt. Which is a debtor having two or more creditors and failing to pay at least one debt which has matured and became payable, shall be declared bankrupt through a Court decision, either at his own petition or at the request of one or more of his creditors. This research discussed about implementation on Article 2 Paragraph 1 of Law of The Republic Indonesia Number 27 of 2004 on bancrupty case of PT. Njonja Meneer (Distric-Commercial Court of Semarang Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/Pn Niaga Smg). This research used juridist-normative as approachment method, the specification was descipritve which used court decision as secondary data. Library research such as law, literature and legal journal relevant to the research was used as data collection method in which then analysed by kualitative normative method. This research showed that the judge’s legal considerant in Distric-Commercial Court of Semarang Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/Pn Niaga Smg was not completely with in anccordance with Article 2 Paragraph 1 of Law of The Republic Indonesia Number 27 of 2004 on bancrupty and Suspension At Obligation For Payment Of Debt because the condition in debitor did not pay one debt that has matured and could be collected was not fulfilled. If the condition for bankcrupty according with Article 2 Paragraph 1 of Law of The Republic Indonesia Number 27 of 2004 on bancrupty and Suspension At Obligation For Payment Of Debt was not fullfilled, then debitor could not be declarated bankcrupty
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save