Home
Login.
Artikelilmiahs
26119
Update
RIANDHI FAIZAL
NIM
Judul Artikel
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG -UNDANG NOMOR 7TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM KE MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG -UNDANG DASAR 1945 (STUDI PUTUSAN NOMOR 75/PUU-XV/2017)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM KE MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG –UNDANG DASAR TAHUN 1945 (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.75/PUU- XV/ 2017) Oleh : RIANDHI FAIZAL E1A013294 Judicial review di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan kewenangan judicial review oleh kedua lembaga negara tersebut tidak lepas dari diamandemennya UUD 1945 sebagai hasil dari kesepakatan seluruh fraksi dalam PAH I BP MPR. Salah satu judicial review atau pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan para pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum in casu Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 557 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 562 dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 pada Putusan MK No. 75/PUU-XV/2017. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pokok Permohonan pada Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu kehilangan objek, karena telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017. Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu adalah kabur, karena terdapat pertentangan antara posita dengan petitum sehingga tidak jelas apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh para Pemohon. Permohonan para Pemohon Tidak Dapat Diterima (niet ontvantkelijk Verklaard), dimana Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat (niet ontvantkelijk verklaard). Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pemohon tidak dirugikan hak atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya UU Pemilu in casu Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 562, Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRAK PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM KE MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG –UNDANG DASAR TAHUN 1945 (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.75/PUU- XV/ 2017) Oleh : RIANDHI FAIZAL E1A013294 Judicial review di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan kewenangan judicial review oleh kedua lembaga negara tersebut tidak lepas dari diamandemennya UUD 1945 sebagai hasil dari kesepakatan seluruh fraksi dalam PAH I BP MPR. Salah satu judicial review atau pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan para pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum in casu Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 557 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 562 dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 pada Putusan MK No. 75/PUU-XV/2017. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pokok Permohonan pada Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu kehilangan objek, karena telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017. Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu adalah kabur, karena terdapat pertentangan antara posita dengan petitum sehingga tidak jelas apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh para Pemohon. Permohonan para Pemohon Tidak Dapat Diterima (niet ontvantkelijk Verklaard), dimana Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat (niet ontvantkelijk verklaard). Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pemohon tidak dirugikan hak atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya UU Pemilu in casu Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 562, Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save