Home
Login.
Artikelilmiahs
26112
Update
YULIA RAHMAWATI
NIM
Judul Artikel
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK DI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan hukum bagi anak dalam proses peradilan tidak dapat dilepaskan dari tujuan peradilan anak (juvenvile justice), yaitu perlindungan hukum yang sifatnya diberikan kepada anak. Ketika seorang anak melakukan tindak pidana hingga dijatuhkan vonis bersalah dalam proses peradilan, saat menjalani masa hukuman harus dibedakan dengan tindak pidana orang dewasa. Hal ini dikarenakan seorang anak masih memiliki masa depan yang panjang dari hal tersebut dapat diketahui bagaiman pelaksanaan pembinaan narapidana anak di Balai Pemasyarakatan Kabupaten Banyumas dan factor-faktor penghambat yang ada pada pelaksanaan pembinaan narapidana anak di Balai Pemasyarakatan Kabupaten Banyumas. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan dimana ada beberapa program bimbingan dan dalam pelaksanaannya terdapat kendala dari berbagai faktor baik dari BAPAS itu sendiri maupun dari pihak klien anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Legal protection for children in the judicial process cannot be separated from the purpose of juvenile justice, i.e. legal protection that is given to children. When a child commits a crime until a guilty verdict is handed down in the trial process, while serving a sentence must be distinguished from an adult crime. This is because a child still has a long future from this. It can be seen how the implementation of fostering child inmates in the Banyumas Regency Penitentiary and the inhibiting factors that exist in the implementation of child inmate training in the Penitentiary Office in Banyumas Regency. According to Article 1 number 4 of Law Number 12 of 1995 concerning Corrections, the Correctional Institution, hereinafter referred to as Bapas, is a penal technical implementation unit that carries out the tasks and functions of community research, guidance, supervision, and assistance where there are several guidance programs and in its implementation there are obstacles from various factors both from BAPAS itself and from the client client.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save