Home
Login.
Artikelilmiahs
26083
Update
MIJIL CANDRA RAMADLAN
NIM
Judul Artikel
PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 006/Pdt.P/2018/PA.Ngw)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 006/Pdt.P/2018/PA.Ngw) Disusun Oleh : Mijil Candra Ramadlan E1A015121 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan dikhawatirkan tidak dapat tercapai apabila batas usia minimal yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak terpenuhi, yaitu pihak pria telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Apabila tidak memenuhi batas usia minimal, maka dapat dimintakan dispensasi kawin berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin terhadap Penetapan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 006/Pdt.P/2018/PA.Ngw. Metode yang dipakai pada penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventasrisasi, data yang terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif dan normatif kualitatif. Permohonan dispensasi kawin dalam kasus ini dikabulkan oleh Hakim hanya dengan pertimbangan menolak mudharat dan membawa mashlahat saja tanpa mempertimbangkan kemudharatan lain yang akan timbul dikemudian hari. Hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan Pasal 7 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam mengenai kawin hamil.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT APPLICATION FOR MARRIAGE DISPENSATION (Juridical Review of the Establishment of the Ngawi Religious Court Number 006 / Pdt.P / 2017 / PA.Ngw) By Mijil Candra Ramadlan E1A015121 Article 1 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states that marriage aims to form a happy family and believe in one supreme God. The goal of marriage is feared could not be achieved if the minimum age limit listed in Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is not fulfilled, namely, the male has reached the age of 19 years and the woman has reached the age of 16 years. If it does not meet the minimum age limit, marriage dispensation can be requested based on Article 7 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The problem in this study is regarding the legal balance of the judge in granting the request for marriage dispensation in the Establishment of the Ngawi Religious Court Number 006/Pdt.P/2018/PA.Ngw. The method used in this research is juridical normative, prescriptive analytical research specifications, data collection techniques and literature study with inventory, the data collected is presented in the form of narrative texts and qualitative normative. The request for a marriage dispensation, in this case, was granted by the Judge only with the consideration of rejecting mudharat and bringing mashlahat without considering other harm that would arise in the future. The judge in his consideration did not consider Article 7 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Article 53 of the Compilation of Islamic Law concerning pregnant marriage.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save